Paradoks Pendidikan yang Membebaskan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muammal Farizal, aktivis BEM, Mahasiswa Politeknik Medica Farma Husada Mataram

Muammal Farizal, aktivis BEM, Mahasiswa Politeknik Medica Farma Husada Mataram

Oleh: Muammal Farizal *)

SUARAMUDA, SEMARANG — Mahasiswa dalam pandangan Freire perlu menjadi “subjek” dalam kehidupan mereka sendiri, bukan “objek” dari sistem.

Artinya, mahasiswa harus sadar dan terlibat aktif dalam politik untuk memahami posisi mereka dalam masyarakat dan membuat keputusan yang berdampak langsung pada diri mereka, bukan hanya mengikuti arus yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Freire percaya bahwa pendidikan harus membebaskan, bukan menindas. Ketika mahasiswa memahami politik, mereka dapat menggunakan pengetahuan tersebut untuk membebaskan diri dari penindasan, ketidakadilan, dan kebijakan yang merugikan.

Ini sejalan dengan konsep bahwa pendidikan yang baik mengarah pada aksi transformasi dalam masyarakat.

Kebebasan mahasiswa di perguruan tinggi merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang dinamis dan progresif.

Mahasiswa sebagai agen perubahan, seharusnya memiliki ruang untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, serta terlibat aktif dalam kegiatan akademik dan non-akademik.

Baca Juga :  Bullying dan Pendekatan Pancasila dalam Membangun Masyarakat Bermoral-Berempati

Namun dalam kenyataannya, kebebasan mahasiswa sering kali dibatasi oleh berbagai bentuk birokrasi kampus yang kaku dan berlebihan.

Birokrasi Menghambat Kreativitas Mahasiswa

Birokrasi kampus yang terlalu kompleks di sisi lain bahkan dapat menghambat inisiatif mahasiswa dalam berbagai hal, seperti mengadakan kegiatan, mengakses fasilitas kampus, atau menjalankan organisasi mahasiswa.

Proses perizinan yang panjang dan persyaratan administrasi yang rumit sering kali membuat mahasiswa kehilangan semangat untuk berpartisipasi aktif.

Misalnya saja untuk menyelenggarakan sebuah acara diskusi publik, mahasiswa harus mendapatkan izin dari berbagai pihak dengan waktu persetujuan yang tidak pasti.

Birokrasi kampus pun sering kali menjadi alat untuk membatasi kebebasan berpendapat mahasiswa.

Beberapa kampus menerapkan aturan yang ketat terkait dengan isi diskusi, narasumber, serta topik yang boleh dibahas.

Hal ini dapat mengekang pemikiran kritis mahasiswa dan menghambat perkembangan intelektual mereka.

Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang yang bebas untuk bertukar ide dan gagasan.

Baca Juga :  Ketika Rupiah Menjadi Cermin Kegelisahan Publik

Birokrasi kampus seharusnya berfungsi sebagai fasilitator yang mendukung kegiatan mahasiswa, bukan sebagai penghalang.

Proses administrasi yang sederhana dan transparan justru akan lebih mudah mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dan kreatif dalam berkegiatan.

Selain itu, pihak birokrasi juga perlu lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari mahasiswa untuk menciptakan lingkungan kampus yang inklusif dan demokratis.

Kesimpulan

Pembatasan kebebasan mahasiswa oleh birokrasi kampus adalah masalah yang perlu segera diatasi.

Perguruan tinggi harus menyadari bahwa kebebasan mahasiswa merupakan salah satu faktor kunci dalam menciptakan lingkungan akademik yang inovatif dan berdaya saing tinggi.

Dengan mengubah birokrasi menjadi lebih sederhana dan mendukung, kampus dapat menjadi tempat yang ideal untuk tumbuh dan berkembangnya pemikiran kritis mahasiswa. (Red)

*) Penulis: Muammal Farizal, aktivis BEM, Mahasiswa Politeknik Medica Farma Husada Mataram

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan
Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:55 WIB

Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:03 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KABAR NUSANTARA

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:44 WIB