Hari Ini! KPU Jateng Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen saat press conference usai menang hasil hitung cepat. Rabu, 27/11/2024. Dok: istimewa

Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen saat press conference usai menang hasil hitung cepat. Rabu, 27/11/2024. Dok: istimewa

Semarang, SUARAMUDA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5/2/2025, pukul 18.30 WIB di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. KPU Jawa Tengah mengundang berbagai media cetak, elektronik, dan daring untuk meliput jalannya rapat pleno tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, akan memimpin langsung jalannya rapat pleno. Acara ini menjadi puncak dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah, sekaligus menandai dimulainya tahapan selanjutnya menuju pelantikan pasangan terpilih.

Baca Juga :  Anies Baswedan “Naik Kelas” ke Riyadh, Jakarta Kini Jadi Contoh Kota Modern Dunia

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Gugatan Ditarik, Pilgub Jateng Sah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 4/2/2025, telah membacakan putusan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen kini tinggal menunggu hasil Pleno KPU untuk ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Hal itu merujuk pada penetapan resmi oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir mengatakan, ada dua poin penting pada penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut.

Baca Juga :  Pacu Kuantitas Ekspor, Gubernur Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Tanjung Emas

Poin pertama perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan dan kedua adalah menyatakan pemohon tak dapat mengajukan permohonan kembali.

“Artinya setelah pembacaan penetapan ini maka sengketa di Pilgub Jateng sudah selesai,” kata Moh Harir.

Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat 2 hari setelah dibacakan. Penetapan itu menjadi dasar bagi KPU guna melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Setelahnya baru menginjak ke tahapan pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Perihal kapan waktu pelantikan, Harir mengaku belum mengetahui informasi resminya. Namun ia menyebut Kemendagri akan melakukan pelantikan kepala daerah se-Indonesia menjadi dua gelombang pada tanggal 18-20 Februari mendatang.

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB