Perlindungan Hukum bagi Guru Bantu: Tantangan dan Harapan

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Montania Modhe dan Handrianus Nando/ dok istimewa

Montania Modhe dan Handrianus Nando/ dok istimewa

Oleh: Montania Modhe dan Handrianus Nando*)

SUARAMUDA, SEMARANG – Guru bantu merupakan bagian dari sosok yang cukup penting dalam dunia pendidikan. Namun, status mereka seringkali menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum yang mereka terima.

Meskipun berperan besar dalam proses belajar mengajar, namun guru bantu seringkali tidak memiliki status kepegawaian yang sama dengan guru tetap. Status mereka hanya mentereng dengan panggilan “guru”, tapi dari sisi kesejahteraannya: zonk!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa guru bantu adalah mereka yang memiliki kontrak kerja bersifat sementara, sehingga tidak memiliki jaminan kepastian kerja seperti layaknya guru tetap.

Karena konsepnya yang “freelence”, barang tentu guru bantu bukan termasuk katogori ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tidak memiliki hak-hak yang sama seperti layaknya guru PNS. Meski, beban tugas sebagai guru tetap sebanding dengan tanggungjawab yang dipikul guru berstatus PNS.

Secara kesejahteraan, gaji yang diterima guru bantu tergolong sangat kecil. Honor yang diperoleh seringkali lebih rendah dibandingkan dengan guru tetap, dan tunjangan yang diberikan pun tidak selengkap. Atau, mungkin bahkan lebih rendak dari gaji karyawan pabrik; yang gajinya telau disesuaikan dengan standart UMR.

Ilustrasi aktivitas guru sedang menyampaikan pembelajaran/ foto: dok. istimewa

Demikian pula pada akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, seringkali terbatas atau bahkan tidak ada. Kecuali mereka mendaftarkan diri kepesertaannya pada program BPJS mandiri, atau cara lainnya.

Lalu dari sisi regulasi yang mengatur guru bantu, cenderung masih samar. Hal itu karena undang-undang yang mengaturnya masih sangat terbatas dan seringkali menimbulkan interpretasi yang berbeda. Akses bantuan hukum pada guru bantu pun seringkali mengalami kesulitan, terutama jika terjadi sengketa terkait pekerjaan.

Baca Juga :  HMI: Masihkah Independen?

Kasus guru yang dipidana karena menghukum siswanya yang anak seorang polisi adalah bukti nyata lemahnya regulasi yang berpihak pada guru. Kasus yang sempat viral itu, dialami guru honorer Supriyani.

Ia dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantas, sejauh mana perlindungan hukum yang diterima oleh guru bantu?

Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi guru bantu. Pertama, penguatan regulasi. Pemerintah dalam hal ini sangat penting membuat regulasi yang lebih jelas dan komprehensif tentang status dan perlindungan hukum bagi guru bantu.

Kasus yang menimpa guru bantu (honorer) Supriyani di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak boleh terulang. Bukan kemudian si pelapor adalah seorang polisi, kemudian bisa semena-mena mengkriminalisasi guru Supriyani, yang tak berdaya baik secara status, kesejahteraan, bahkan secara hukum.

Kedua, meningkatan kesejahteraan para guru. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesejahteraan guru bantu, baik dari segi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Wacana pemerintahan yang baru terkait kenaikan gaji serta tunjangan profesi guru Non-ASN yang konon akan naik menjadi Rp2 juta harus benar-benar direalisasikan. Kita semua berharap, program yang dengan lantang dijanjikan dalam kampanye bukanlah sekedar ‘omon-omon’ bekala.

Baca Juga :  Penyakit Generasi Z: Pusing Dikit Langsung Self Reward

Ketiga, akses terhadap bantuan hukum. Perlu pula disediakan akses yang lebih mudah bagi guru bantu untuk mendapatkan bantuan-bantuan hukum jika terjadi sengketa terkait pekerjaan. Bukan sebaliknya, bantuan hukum yang diimpikan para guru saat mereka masuk dalam pusaran “konflik” justru “jauh api dari panggang”.

Keempat, penguatan peran organisasi profesi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam hal ini sangat diharapkan bagi perlindungan dan pengembangan profesionalitas guru. PGRI sudah seyogyanya berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan semua guru, termasuk guru bantu atau honorer tanpa terkecuali.

Perlindungan hukum bagi guru diharapkan dapat terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi guru bantu dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Tak dipungkiri, peran guru bantu dalam dunia pendidikan juga sangat penting. Oleh karena itu, seluruh stakeholders baik pemerintah maupun organisasi PGRI, dapat meningkatkan perannya secara adil tanpa melihat status guru apakah ASN atau guru bantu/ honorer.

Justru, guru bantu lah sosok yang paling penting untuk diberikan pendampingan baik dari segi peningkatan kesejahteraan dan juga hukum. (Red)

*) Penulis: Montania Modhe dan Handrianus Nando, mahasiswa Prodi Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pamulang
**) Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Dosen Pengampu: Dr. Herdi Wisman Jaya S.Pd., M.H

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Pasar Tidak Pernah Benar-Benar Bebas: Memahami Monopoli hingga Oligopsoni dalam Realitas Ekonomi Indonesia
Rencana Aksi Kendal: Menyuarakan Aspirasi atau Mengusung Kepentingan Politik?
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:34 WIB

Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:16 WIB

Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian

Berita Terbaru