Korupsi Rp6 Triliun di China Dihukum Mati, tapi Korupsi Hampir Rp300 Triliun di Indonesia Hanya Dihukum 6 Tahun: Enak Mana?

- Penulis

Kamis, 26 Desember 2024 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi/ pinterest

Ilustrasi korupsi/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — China menjadi salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati pada koruptor dalam upaya memberantas korupsi.

Dan terbaru, Beijing mengeksekusi mati mantan sekretaris Partai Komunis Cina Li Jianping—yang didakwa melakukan tindak kejahatan korupsi lebih dari 3 miliar yuan (Rp6,6 triliun).

Dikutip dari Tempo (23/12/2024), Li dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalah gunakan uang masyarakat dan berkolusi dengan sebuah sindikat kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah otoritas menemukan dia memanfaatkan statusnya sebagai PNS untuk menggelapkan uang.

Pada Agustus 2024, banding yang diajukan Li dinyatakan kalah oleh pengadilan Mahkamah Agung China. Walhasil, hukuman mati dijalankan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga :  Ekonom Undip: Daya Beli Lemah Sebabkan Deflasi, Pemerintahan Baru Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Ilustrasi korupsi/ pinterest

Hukuman koruptor kelas kakap di Indonesia

Di bulan yang sama, Indonesia digegerkan peristiwa hukum yang naif. Betapa tidak? Salah satu pelaku koruptor terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey Moeis, hanya dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan.

Selain divonis hukuman penjara yang hanya 6 tahun dan 6 bulan, Harvey dikenakan pidana denda hanya Rp1 miliar. Apabila ketentuan soal denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga :  Koruptor Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6 Tahun Gegara Sopan, Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Alasan Dong!

Memang, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Tapi jika pembayaran itu dipenuhi Harvey, maka masa hukumannya mendapat subsider dua tahun penjara.

Duh, duh, duh! Enak sekali nasib koruptor di negeri ini. Selain hukumannya ringan, pembayaran denda bisa mengurangi masa penahanannya. Masih lagi, nantinya ditambah fasilitas remisi saat hari-hari besar tertentu. Wah, senang ya, koruptor di negeri ini !? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB