Ingat-ingat, Lur! Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Bakal Resmi Jadi Daerah Khusus (DK) Jakarta

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, JAKARTA — Jika dulu masih dalam tahap wacana, kini, status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK).

Dikutip dari CNBC, keputusan itu mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Disebutkan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto, (30/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kejelasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Angin Segar Buat ASN, Kalian Ditunda Berkantor di IKN

Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, maka perlu juga adanya perubahan nomenklatur jabatan baik di Jakarta maupun IKN.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70A, dikutip CNBC, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Begitu juga dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sama halnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hanya saja aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan
Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal
Jagatara Indonesia Siap Kawal Mas Dar Pimpin BGN, Soroti Tantangan Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:53 WIB

GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:28 WIB

Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan

Berita Terbaru

LINTAS AKADEMIKA

Gerak Jalan MTs Muhammadiyah 20 Menongo Makin Solid Jelang HUT RI ke-81

Senin, 27 Jul 2026 - 22:27 WIB