Tembak Gamma, Aipda Robig Langgar HAM: Berikut Pasal-pasal yang Dilanggar!

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kasus tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robiq, terus bergulir.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan motif Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang itu bukan karena tawuran, melainkan karena motornya dipepet.

Dan terbaru, Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa tindakan Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Beberapa pasal yang dilanggar Aipda Robig

1. Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Pasal 9 ayat (1) UU HAM tentang Hak Asasi Manusia, beeupelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Baca Juga :  Kabar Baik, Bandara YIA Kulon Progo Buka Rute Baru Buat Dukung Wisata Jogja

3. Pasal 33 ayat (1) UU HAM tentang pelanggaran hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

4. Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

5. Pasal 52 ayat (1) UU HAM tentang hak atas perlindungan anak. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:14 WIB

Keajaiban di Lereng Sindoro: Satu Dekade Stuc General Mengawal Mimpi Anak Desa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB