Tembak Gamma, Aipda Robig Langgar HAM: Berikut Pasal-pasal yang Dilanggar!

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kasus tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robiq, terus bergulir.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan motif Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang itu bukan karena tawuran, melainkan karena motornya dipepet.

Dan terbaru, Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa tindakan Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Beberapa pasal yang dilanggar Aipda Robig

1. Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Pasal 9 ayat (1) UU HAM tentang Hak Asasi Manusia, beeupelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Baca Juga :  Soal Kasus Pemerkosaan di Pesantren, MUI: Coreng Pesantren!

3. Pasal 33 ayat (1) UU HAM tentang pelanggaran hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.

4. Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

5. Pasal 52 ayat (1) UU HAM tentang hak atas perlindungan anak. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB