Pilkada 27 November 2024, Libur atau Tidak?

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, SEMARANG
Menurut informasi dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), penetapan status libur nasional berkaitan dengan hari pencoblosan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses.

Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020, pemerintah kala itu menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak.

Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah serupa juga dilakukan pada Pemilu 2024, di mana pemerintah menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga :  WOW! Hanya Selisih 8 Suara, The Real 1 Suara Sangatlah Berharga. Hasil Pilkada Terlangka di Indonesia

Kebijakan ini diambil agar seluruh warga negara memiliki kesempatan penuh untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa dibatasi oleh kesibukan pekerjaan.

Dalam konteks hukum, pemungutan suara pada hari libur diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015, menegaskan bahwa hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Anak Istimewa, Masa Depan Cerah: SLB se-Sumut Unjuk Talenta, Kadisdik Sumut Janji Wujudkan SLB Unggulan

“Kami akan memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk mengeluarkan keputusan resmi tentang hari libur Pilkada,” ujar August.

Saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Meskipun belum ada keputusan resmi, berdasarkan kebijakan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa tanggal tersebut akan dijadikan hari libur agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih tanpa kendala aktivitas pekerjaan.

Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 masih menunggu pengumuman resmi mengenai apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. (Red) 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:46 WIB

Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran

Berita Terbaru