Republik ini, Republik “Patungan” !?

- Penulis

Minggu, 28 Juli 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Publik tanah air belakangan ini tampak muram atas kebijakan pemerintah yang dinilai tak populis. Sebagian diantara mereka menggerutu, sebagian mencibir dan bahkan memaki pemerintah. Di kantor, bahkan di warung-warung kopi masyarakat acapkali membicarakan “patungan” yang digagas pemerintah.

Ya, memang belum lama ini pemerintah menggulirkan kebijakan “program patungan” Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Laporan katadata.co.id (29/5/2024), misalnya, menulis bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan yang mewajibkan para pekerja untuk membayarkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3% dari upah atau penghasilan mulai 2027.

Kebijakan Jokowi memang bukan hal baru. Meski kewajiban untuk membayarkan iuran baru resmi ditetapkan, aturan yang menaungi yakni Undang-Undang Tapera sebenarnya sudah disahkan sejak 2016. Pembahasan UU Tapera itu sejatinya diinisiasi sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kala itu RUU yang masuk prolegnas 2014 tersebut gagal disahkan karena penolakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RUU tersebut, besaran iuran Tapera saat itu direncanakan sebesar 3%, terdiri dari 2,5% yang dibayarkan pekerja dan 0,5% yang dibayarkan oleh pemberi kerja (Katadata.co.id, 29/5/2024).

Publik pun heboh! Pro-kontra masyarakat akhirnya turut meramaikan suasana batin politik yang tensinya belum turun terutama pasca pilpres 2024. Tapi bagaimana lagi, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR kabarnya memang akan dipungut iuran sebanyak 3% dari gaji.

Baca Juga :  Projo Jadi Partai Politik, Siapa Bakal Untung?

Sontak, buruh sebagai golongan paling berkepentingan juga berteriak kencang memprotes aturan itu. Apalagi pemerintah memutuskan, bahwa tahun 2027 bakal menjadi momentum kewajiban semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera.

Demonstrasi pun digelar buruh di kawasan seberang Monas, Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) lalu. Mereka mengeluhkan potongan gaji yang harus mereka tanggung apabila nanti Tapera diberlakukan.

Asuransi Khusus Kendaraan

Kegelisahan akan bayang-bayang “hantu Tapera” belum pudar, kini pemerintah mewacanakan program asuransi bagi seluruh kendaraan baik roda dua, tiga maupun roda empat dan seterusnya. Asuransi itu diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) dan hasilnya tetaplah menuai pro dan kontra. Sebab, skema pemungutan premi beserta besarannya masih belum jelas.

Pemerintah beralibi, ketentuan wajib ikut asuransi TPL yang mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah juga dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 39A ayat (2).

Jika kedua program baru yang makin memberatkan itu terealisasi, masyarakat awam, golongan lemah dan kaum buruh adalah “korban” yang paling fatal. Pasalnya, kaum buruh misalnya, mereka telah dipotong hampir 12%, dan pengusaha sudah hampir dipotong 18%.

Baca Juga :  Epikuros di Zaman Digital: Menyepi di Tengah Bising Dunia

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, gaji buruh sudah dipotong jaminan pensiun 1%, jaminan kesehatan 1%, PPh 21 pajak 5%, jaminan hari tua 2%, sekarang Tapera 2,5%, total mendekati hampir 12% (detik.com, 6/6/2024). Dan total prosentase dari potongan gaji tersebut belum termasuk potongan asuransi yang nantinya bakal berlaku antara 2024 atau 2025.

Lagi-lagi rakyat menjadi “korban” kebijakan pemerintah. Entah ada orientasi dan visi kebijakan lain, atau apa? Yang jelas, pemerintah belakangan ini getol mewacanakan “patungan” yang diberlakukan pada rakyatnya. Padahal, patungan ala kesehatan (BPJS) juga di satu sisi meringankan dan di sisi lain sungguh mencekik leher.

Terkait hal tersebut, buruh bahkan menilai, program tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk menambah anggaran negara dengan cara memungut duit dari rakyat (viva.co.id, 31/5/2024). Di sisi lain, ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, yang ada justru menyengsarakan rakyat.

Meminjam kritik Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion dalam rmol.id (21/7/2024), sejumlah kebijakan aneh yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi menjadi potret pemerintah tak mampu mengelola keuangan negara dengan baik. Kebijakan mengejar pendapatan itu bisa disebabkan gagalnya pemerintah mengelola keuangan negara. Tragis!

Penulis: DT. Atmaja
Ilustrasi: digo.id

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita
Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Pasar Tidak Pernah Benar-Benar Bebas: Memahami Monopoli hingga Oligopsoni dalam Realitas Ekonomi Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:34 WIB

Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital

Berita Terbaru

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB