Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!

Pakar hukum menilai klaim kriminalisasi perlu diuji lewat praperadilan, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tahanan menjemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mobil tahanan menjemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi mendapat respons dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

Menurut Chairul, perasaan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, soal benar atau tidaknya kriminalisasi, menurut dia, bukan sesuatu yang cukup diperdebatkan di ruang publik.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus,” kata Huda, dikutip Sindonews.com, Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chairul menilai, ketika seseorang merasa tindakan hukum terhadap dirinya merupakan kriminalisasi, persoalannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Barisan, Ketua PA GMNI Situbondo Nyatakan Dukungan Penuh untuk DPC PDIP Situbondo di Bawah Komando Andi Handoko

Bukan Sekadar Saling Klaim

Chairul menyarankan agar polemik kriminalisasi tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, jalur hukum merupakan tempat yang tepat untuk menguji apakah proses hukum terhadap Febrie benar-benar mengandung unsur kriminalisasi atau tidak.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” katanya.

Febrie sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, Chairul meminta publik menunggu proses tersebut. Putusan hakim nantinya yang akan menjadi salah satu pijakan untuk melihat apakah tudingan kriminalisasi tersebut memiliki dasar hukum.

“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi. Kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” ujarnya.

Singgung Kasus PT Timah

Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang pernah ditangani ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Baca Juga :  Bandara Ahmad Yani Semarang Dinobatkan sebagai Bandar Udara Sehat 2024: Sungguh?

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan besar karena nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp300 triliun.

Menurut Chairul, terdapat persoalan dalam memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Bagi Chairul, kasus tersebut menjadi contoh yang menurutnya dapat menggambarkan bagaimana sebuah persoalan hukum bisa diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi.

“Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat gugatan praperadilan Febrie.

Apakah benar terjadi kriminalisasi atau justru proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Putusan hakim yang akan menjawabnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB