SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi mendapat respons dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Menurut Chairul, perasaan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, soal benar atau tidaknya kriminalisasi, menurut dia, bukan sesuatu yang cukup diperdebatkan di ruang publik.
“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus,” kata Huda, dikutip Sindonews.com, Sabtu (8/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Chairul menilai, ketika seseorang merasa tindakan hukum terhadap dirinya merupakan kriminalisasi, persoalannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” ujarnya.
Bukan Sekadar Saling Klaim
Chairul menyarankan agar polemik kriminalisasi tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.
Menurutnya, jalur hukum merupakan tempat yang tepat untuk menguji apakah proses hukum terhadap Febrie benar-benar mengandung unsur kriminalisasi atau tidak.
“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” katanya.
Febrie sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu, Chairul meminta publik menunggu proses tersebut. Putusan hakim nantinya yang akan menjadi salah satu pijakan untuk melihat apakah tudingan kriminalisasi tersebut memiliki dasar hukum.
“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi. Kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” ujarnya.
Singgung Kasus PT Timah
Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang pernah ditangani ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan besar karena nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp300 triliun.
Menurut Chairul, terdapat persoalan dalam memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Bagi Chairul, kasus tersebut menjadi contoh yang menurutnya dapat menggambarkan bagaimana sebuah persoalan hukum bisa diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi.
“Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat gugatan praperadilan Febrie.
Apakah benar terjadi kriminalisasi atau justru proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Putusan hakim yang akan menjawabnya. (Red)













Komentar