Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!

Pakar hukum menilai klaim kriminalisasi perlu diuji lewat praperadilan, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tahanan menjemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mobil tahanan menjemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka TPPU, untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi mendapat respons dari pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

Menurut Chairul, perasaan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, soal benar atau tidaknya kriminalisasi, menurut dia, bukan sesuatu yang cukup diperdebatkan di ruang publik.

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus,” kata Huda, dikutip Sindonews.com, Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chairul menilai, ketika seseorang merasa tindakan hukum terhadap dirinya merupakan kriminalisasi, persoalannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Bukan Sekadar Saling Klaim

Chairul menyarankan agar polemik kriminalisasi tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, jalur hukum merupakan tempat yang tepat untuk menguji apakah proses hukum terhadap Febrie benar-benar mengandung unsur kriminalisasi atau tidak.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” katanya.

Febrie sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, Chairul meminta publik menunggu proses tersebut. Putusan hakim nantinya yang akan menjadi salah satu pijakan untuk melihat apakah tudingan kriminalisasi tersebut memiliki dasar hukum.

“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi. Kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” ujarnya.

Singgung Kasus PT Timah

Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang pernah ditangani ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Baca Juga :  Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan besar karena nilai kerugian yang disebut mencapai hampir Rp300 triliun.

Menurut Chairul, terdapat persoalan dalam memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Bagi Chairul, kasus tersebut menjadi contoh yang menurutnya dapat menggambarkan bagaimana sebuah persoalan hukum bisa diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi.

“Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melihat gugatan praperadilan Febrie.

Apakah benar terjadi kriminalisasi atau justru proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Putusan hakim yang akan menjawabnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

China Masuk Madura! Pulau Garam Disiapkan Jadi Pusat Industri Baru Jawa Timur?
Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur, Kok Bisa?
Batang Makin Ngegas! Investasi Rp37,1 Triliun Bikin Daerah Ini Dijuluki ‘The New Shenzhen’
Peresmian Gedung Balaputradewa Perkuat Fasilitas Pendidikan Institut Nalanda
Janji Manis Purbaya: Ekonomi Tumbuh Dekati 6 Persen
Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Yeww… Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum: Buktikan di Pengadilan!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

China Masuk Madura! Pulau Garam Disiapkan Jadi Pusat Industri Baru Jawa Timur?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur, Kok Bisa?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Batang Makin Ngegas! Investasi Rp37,1 Triliun Bikin Daerah Ini Dijuluki ‘The New Shenzhen’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peresmian Gedung Balaputradewa Perkuat Fasilitas Pendidikan Institut Nalanda

Berita Terbaru

Foto ilustrasi pelajar SMK/ sumber: Mecca Kayra

KABAR NUSANTARA

Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur, Kok Bisa?

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:52 WIB