Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Berlaku 14 Hari

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor menyusul tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut sepanjang November 2025.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi telah memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan, termasuk Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Kota Bahagia, Bakongan, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Trumon, dan Trumon Tengah.

Bencana itu menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, kerusakan infrastruktur, gangguan layanan pendidikan dan kesehatan, serta kerusakan pada jalan dan areal persawahan.

Untuk meminimalkan dampak yang lebih luas, pemerintah daerah menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari, terhitung mulai 24 November hingga 7 Desember 2025.

Selama masa itu, upaya penanganan darurat akan difokuskan pada evakuasi warga, pemulihan akses jalan, serta perbaikan sarana vital yang terdampak.

Baca Juga :  KBIHU NU Makkah Madinah Gelar Tasyakuran Suksesnya Penyelenggaraan Haji 2024

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, juga membuka peluang perpanjangan status darurat apabila kondisi lapangan masih membutuhkan penanganan khusus.

Pemkab Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah tersebut. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru