Ketika Hukum Kehilangan Nurani: Ciri-ciri Kegagalan Hukum yang Harus Dihindari Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muklis Al’anam, Dosen Hukum Universitas Negeri Surabaya (dok pribadi)

Muklis Al’anam, Dosen Hukum Universitas Negeri Surabaya (dok pribadi)

Oleh: Muklis Al’anam*)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hukum seharusnya bukan alat pemaksa, apalagi sekadar simbol kekuasaan. Ia lahir dari kebutuhan manusia akan keadilan, bukan dari keinginan segelintir pihak untuk mengatur yang lain.

Karena itu, bicara tentang hukum sejatinya adalah bicara tentang hubungan sosial yang adil dan beradab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita sering mendengar ungkapan, “hukum adalah panglima.” Tapi, hukum tanpa moral hanyalah kekuatan tanpa arah. Ia mungkin bisa memaksa, tapi tak lagi punya makna. Di sinilah letak persoalannya — ketika hukum kehilangan nurani.

Antara Moral dan Hukum

Moral dan hukum sebenarnya dua sisi dari koin yang sama. Moral berbicara tentang apa yang baik dan buruk, sedangkan hukum memastikan nilai-nilai itu dijaga dan ditegakkan. Namun, keduanya kerap berjalan di jalur berbeda.

Dalam pandangan saya, moral seharusnya menjadi dasar terbentuknya hukum. Ketika hukum dibuat tanpa mempertimbangkan nilai moral, ia berubah menjadi sekadar teks yang kaku — jauh dari rasa keadilan yang seharusnya ia perjuangkan.

Profesor Lon L. Fuller, ahli hukum dari Harvard, menolak pandangan bahwa hukum dan moral bisa dipisahkan. Baginya, hukum tanpa moral bukanlah hukum yang sejati. Ia bahkan menyebut ada delapan tanda yang bisa membuat sebuah sistem hukum “gagal total.”

Baca Juga :  Penggeledahan Ganda Dinas di Sulawesi Selatan: Sinyal Ekosistem Korupsi dan Tekanan Vertikal yang Tak Terucap

Delapan Ciri Kegagalan Hukum

Fuller menjelaskan, hukum akan kehilangan legitimasinya jika jatuh ke dalam salah satu dari delapan kegagalan berikut:

  1. Tidak ada aturan yang pasti. Semua keputusan dibuat secara mendadak dan tidak berdasarkan ketentuan yang jelas.
  2. Aturan tidak diumumkan. Warga tidak tahu apa yang harus ditaati.
  3. Aturan berlaku surut. Sesuatu dianggap salah setelah dilakukan, padahal saat itu belum ada larangan.
  4. Aturan kabur dan sulit dipahami. Masyarakat bingung harus berbuat apa.
  5. Aturan saling bertentangan. Satu hukum memerintahkan A, lainnya melarang A.
  6. Aturan menuntut hal mustahil. Warga diminta melakukan sesuatu di luar kemampuannya.
  7. Aturan terlalu sering berubah. Orang tak sempat menyesuaikan diri, karena hukum tak konsisten.
  8. Aturan tidak sesuai praktik. Yang tertulis di atas kertas tidak dijalankan dalam tindakan pemerintah.

Ketika satu saja dari delapan hal itu terjadi, sistem hukum mulai goyah. Tapi jika semuanya gagal sekaligus, maka yang tersisa bukan lagi sistem hukum — melainkan kekacauan yang dibungkus legalitas.

Hukum Tanpa Jiwa

Bayangkan jika warga diminta taat pada aturan yang tidak jelas, atau bahkan dirahasiakan dari mereka. Atau ketika hukum tiba-tiba berubah setelah seseorang bertindak.

Baca Juga :  Secercah Harapan Terealisasinya Program Kapal Tol Laut dan Kapal Perintis pada Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Perbatasan

Dalam situasi seperti itu, kepatuhan menjadi sia-sia — seperti memberikan suara yang tak pernah dihitung.

Hukum seharusnya menjadi kontrak moral antara negara dan warga negara: pemerintah wajib menegakkan aturan secara adil, dan warga berkewajiban menaati hukum yang benar. Tapi kontrak itu hanya hidup jika kedua pihak menjaganya dengan hati nurani.

Menjaga Moralitas Hukum

Kita tidak bisa bicara hukum tanpa bicara moral. Negara yang ingin adil harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan mencerminkan nilai kemanusiaan. Karena hukum tanpa moral hanyalah teks kosong — dan keadilan tanpa hukum hanyalah mimpi.

Fuller mengingatkan kita bahwa hukum adalah hasil interaksi dua arah antara pemerintah dan rakyat. Ia bukan perintah sepihak dari penguasa, melainkan kesepakatan moral untuk hidup bersama secara adil.

Ketika hukum kehilangan arah moralnya, di situlah awal dari kegagalannya. Dan saat itu terjadi, bukan hanya hukum yang runtuh — tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan itu sendiri. (Red)

*) Muklis Al’anam, Dosen Hukum Universitas Negeri Surabaya

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 21 kali dibaca

2 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB