Demo Boleh, Jarah? Begini Ancaman Hukumnya!

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Massa membawa barang-barang milik anggota DPR, Ahmad Sahroni, dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/08)/ Foto: ANTARA

Massa membawa barang-barang milik anggota DPR, Ahmad Sahroni, dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/08)/ Foto: ANTARA

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Gelombang demo 29 Agustus 2025 di berbagai kota ternyata meninggalkan catatan hitam. Bukan hanya aksi bakar-bakaran, tapi juga penjarahan.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, mengatakan kalau demo itu sah dan dijamin hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tapi ingat, kebebasan itu ada batasnya. Kalau berubah jadi kekerasan atau perusakan, jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Oknum pendemo yang melakukan aksi penjarahan / sumber gambar: tangkapan layar IG @elshinta90fm

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengingatkan, pelaku penjarahan bisa dijerat pasal berat. “Kalau sampai masuk kategori pencurian dengan kekerasan, ancamannya bisa 5 tahun penjara,” jelasnya (Kompas, 30/8/2025).

Bukan cuma penjarahan. Merusak fasilitas umum saat demo juga bisa bikin pelaku berurusan dengan polisi.

Misalnya, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur soal perusakan perlengkapan jalan: hukumannya maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 50 juta. Plus, ada juga Pasal 275 ayat (2) KUHP yang bisa menjerat.

Baca Juga :  Penataran Pelatih dan Wasit-Juri Nasional Tapak Suci 2025

Makanya, Fickar mengingatkan, jangan sampai demo yang tujuannya menyuarakan aspirasi malah rusak gara-gara ulah segelintir orang. “Fasilitas umum itu kan buat kita semua. Kalau dirusak, kita juga yang rugi,” ujarnya.

Intinya, demo boleh, menyampaikan pendapat sah. Tapi kalau berubah jadi penjarahan atau perusakan, siap-siap saja berhadapan dengan jerat hukum. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB