Demo Boleh, Jarah? Begini Ancaman Hukumnya!

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Massa membawa barang-barang milik anggota DPR, Ahmad Sahroni, dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/08)/ Foto: ANTARA

Massa membawa barang-barang milik anggota DPR, Ahmad Sahroni, dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/08)/ Foto: ANTARA

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Gelombang demo 29 Agustus 2025 di berbagai kota ternyata meninggalkan catatan hitam. Bukan hanya aksi bakar-bakaran, tapi juga penjarahan.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, mengatakan kalau demo itu sah dan dijamin hukum sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tapi ingat, kebebasan itu ada batasnya. Kalau berubah jadi kekerasan atau perusakan, jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Oknum pendemo yang melakukan aksi penjarahan / sumber gambar: tangkapan layar IG @elshinta90fm

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mengingatkan, pelaku penjarahan bisa dijerat pasal berat. “Kalau sampai masuk kategori pencurian dengan kekerasan, ancamannya bisa 5 tahun penjara,” jelasnya (Kompas, 30/8/2025).

Bukan cuma penjarahan. Merusak fasilitas umum saat demo juga bisa bikin pelaku berurusan dengan polisi.

Misalnya, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur soal perusakan perlengkapan jalan: hukumannya maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 50 juta. Plus, ada juga Pasal 275 ayat (2) KUHP yang bisa menjerat.

Baca Juga :  Donald Trump Ditembak Lagi Tapi Gagal, Terduga Pelaku Ditangkap!

Makanya, Fickar mengingatkan, jangan sampai demo yang tujuannya menyuarakan aspirasi malah rusak gara-gara ulah segelintir orang. “Fasilitas umum itu kan buat kita semua. Kalau dirusak, kita juga yang rugi,” ujarnya.

Intinya, demo boleh, menyampaikan pendapat sah. Tapi kalau berubah jadi penjarahan atau perusakan, siap-siap saja berhadapan dengan jerat hukum. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB