Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang, Pemerintah Kasih Kesempatan Buat Kamu yang Belum Pencairan: Ini Caranya!

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025/ gambar: pinterest.

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025/ gambar: pinterest.

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari kantor berita Antara, perpanjangan pencairan BSU disepakati dalam rapat antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri.

“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Indah di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Perhatian Buat Kamu yang Mau Ekspor Kelapa, Nanti Bakal Kena Pajak!

Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian penerima belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis.

Oleh sebab itu, sisa bantuan disalurkan melalui kantor pos, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria atau sempat mendapat pemberitahuan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, disarankan segera mengecek status penerima dan mengikuti prosedur pencairan berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU secara online, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
  2. Arahkan ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha)
  4. Klik tombol Cek Status
  5. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga :  Sinergi TNI-POLRI dan Masyarakat, Babinsa Buktikan Perannya Bangun Desa Bugel, Tasikmalaya

Cara Mencairkan Dana BSU 2025
Jika NIK terdaftar sebagai penerima, berikut tata cara pencairan dana bantuan:

  1. Datangi kantor pos terdekat
  2. Bawa KTP asli sebagai dokumen identitas
  3. Petugas akan melakukan verifikasi data penerima
  4. Jika data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat

Untuk mendukung kelancaran pencairan dana BSU 2025 ini, PT Pos Indonesia membuka layanan lebih panjang, termasuk malam hari dan akhir pekan.

Jadi, buat kamu yang kesulitan mencairkan BSU di bank himbara, pemerintah memberi kesempatan buat kamu untuk mencairkannya lewat kantor pos. Semoga berhasil. (Red)

Sumber: detik.com

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB