Kampus Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp 210 Miliar, Begini Syarat dan dan Kriterianya

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto gedung kampus swasta di Jawa Tengah, Universitas Wahid Hasyim Semarang. (dok istimewa)

Foto gedung kampus swasta di Jawa Tengah, Universitas Wahid Hasyim Semarang. (dok istimewa)

SUARAMUDA, SEMARANG — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyediakan program bantuan untuk perguruan tinggi swasta senilai Rp 210 miliar.

Ha itu dilansir Tempo, Selasa (3/6/2025) yang menyebutkan bahwa anggaran tersebut akan disalurkan Kementerian dalam bentuk bantuan sarana sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh kampus.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan program bantuan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung akselerasi kualitas peguruan tinggi swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, dia memaparkan, sebanyak 60 persen dari total mahasiswa di Indonesia berkuliah di kampus swasta.

“Sehingga peningkatan mutu, tata kelola, dan juga akses pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia, sains, dan teknologi yang unggul,” kata Khairul dalam agenda diskusi bersama awak media di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Khairul menjelaskan, peningkatan kualitas perguruan tinggi swasta ini juga penting guna meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional, sebagaimana yang telah tercatat dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Bantuan peralatan perguruan tinggi swasta yang akan diberikan itu meliputi perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, proyektor, hingga perangkat laboratorium.

Khairul juga berjanji Kementerian akan melakukan seleksi yang ketat dan transparan dalam pemilihan penerima manfaat bantuan.

Baca Juga :  Penting Bagi Guru dan Orang Tua, Begini Seluk-Beluk Ijazah Digital yang Akan Berlaku 2024

“Sistemnya tetap persaingan, di mana masing-masing kampus swasta mengajukan proposal dan memenuhi semua persyaratan,” kata dia.

Berikut sejumlah ketentuan perguruan tinggi swasta yang dapat mengajukan permohonan bantuan.

Syarat dan Kriteria Perguruan Tinggi

– Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek

– Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90 persen selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

– PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90 persen selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.

– Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali. Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.

– Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal 20 mahasiswa untuk akademi komunitas, 150 mahasiswa untuk akademi, 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi, dan 500 mahasiswa untuk universitas dan institut.

Baca Juga :  PBNU Keluarkan Surat Penonaktifan Pengurus NU yang Terlibat dalam Pilkada

– Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5 persen dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan.

– Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

– Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

– Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS.

– Tidak dalam sengketa hukum

– Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.

– PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun Informasi bantuan pengajian Program Penguatan PTS 2025 dapat diakses lebih lanjut di laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id. (Red)

Sumber: Tempo

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB