Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Dikuasai Negara? Kok Bisa?

- Penulis

Kamis, 3 April 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rumah warisan/ pinterest

Ilustrasi rumah warisan/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyebut, barang yang bisa diwariskan terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak.

Contoh barang tak bergerak itu adalah tanah yang disertai bangunan, rumah, atau hal apa pun yang berdiri di atasnya.

Rumah warisan dapat diberikan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 830.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ahli waris, sebagaimana tertulis dalam Pasal 832, adalah keluarga sedarah, baik sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Lantas, apa yang terjadi jika rumah warisan tak kunjung ditempati?

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2025) Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dikuasai Negara

Menurutnya, tanah dengan kategori tersebut bisa langsung dikuasai oleh negara.

“Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,” kata pria yang akrab disapa Anto ini saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Harvey Moeis Enak! Terbukti Korupsi Timah Rp300 Triliun, Cuman Diganjar Penjara 6,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kendati demikian, dia memastikan bahwa tanah yang dikuasai negara tidak otomatis menjadi milik negara.

Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.

Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi sebagai berikut:
1. Tanah hak milik
2. Hak guna bangunan
3. Hak guna usaha
4. Hak pakai
5. Hak pengelolaan
6. Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Anto menjelaskan, tanah hak milik bisa menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

1. Tanah hak milik tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
2. Tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak
Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara, Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Baca Juga :  Bingung Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Laku Apa Engga? Cek Penjelasannya!

Bagaimana agar tanah atau rumah warisan aman?

Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, ia menyarankan agar segera melakukan peralihan hak waris.

Peralihan hak waris dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.

Apabila tanah atau rumah warisan orangtua dikuasai oleh pihak lain, ahli waris berhak menuntut.

“Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak,” jelas dia.

“Ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut,” imbuhnya.

Anto juga membagikan tips agar tanah atau rumah warisan tidak termasuk obyek telantar dan bisa diambil negara, yakni dengan menjaga dan memanfaatkan tanah atau rumah tersebut sebagaimana seharusnya.

Ahli waris bisa juga memasang patok untuk memastikan batas-batas tanah atau rumah. Jangan lupa untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik. Hindari pihak lain yang tidak memiliki hak untuk mengambil atau meminjam sertifikat tanah atau rumah warisan. (Red)

Catatan redaksi: artikel ini dikutip dari Kompas.com edisi 17 Maret 2025

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB