SUARAMUDA, SEMARANG — Pada suatu ketika, seorang kawan sedang mengurus Coretax perusahaan miliknya di salah satu Kantor Pajak Kota Semarang, di Kawasan Kota Lama Semarang.
Kedatangannya di kantor pajak itu, setidaknya menunda acara meeting yang sebelumnya telah disepakati.
Dia pikir, setelah urusan sistem administrasi perpajakan Coretax kelar, baru meeting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun agenda itu berubah. Pengurusan sistem administrasi perpajakan itu bahkan menguras waktu. Dia antri sejak pukul 11.30 wib, dan rupanya baru berakhir jelang kumandang adzan maghrib.
Jika dikalkulasi, waktu pengurusan sistem pajak itu membutuhkan waktu sedikitnya 5-6 jam. Atau berkisar setengah hari. Dan tentunya kita harus menunggu dengan sabar dan setia di kantor pajak.
Lamanya masa tunggu pengurusan Coretax sebenarnya dapat dikatakan wajar. Sebab, tak hanya kawan saya yang mengurus. Melainkan ratusan orang lain, para pengusaha yang datang ke kantor pajak setiap harinya—dan silih berganti.
Meski begitu, fakta itu jelas melelahkan. Sistem dengan aplikasi yang menelan modal Rp1, 2 triliun ini justru tak secanggih yang dibayangkan. Huft!
Pemindahan data dari sistem lama ke sistem baru bernama Coretax, justru tak dapat dilakukan secara otomatis. Ini tak efisien, sebagaimana ‘kampanye’ pemerintah.
Dan satu lagi, mengurus Coretax sungguh menyebalkan, membosankan dan juga sangat melelahkan!
Coretax Mematikan
Nah, terbaru, Coretax bahkan tak hanya memelahkan melainkan mematikan. Mengapa demikian? Overworked!
Berdasarkan Tempo (16/3/2025), salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjung Pinang meninggal dunia akibat kelelahan mengurus validasi pembayaran PPh di kantornya.
Kabar meninggalnya pegawai bernama Abang Muhammad Nurul Azhar itu diunggah di media sosial X oleh akun bernama Minceu Nings pada Jumat malam, 14 Maret 2025 pukul 22.51 WIB.
“Korban Coretax ini,” kata Minceu dalam cuitannya.
Postingan Minceu itu hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025, telah mendapat 2,5 juta penayangan, 484 unggahan ulang, dan 37 komentar.
Untuk diketahui, penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax ini masih sering dikeluhkan sejak pertama kali diluncurkan pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu.
Atas kasus itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada wajib pajak atas banyaknya keluhan terhadap Coretax.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak saat ini terus bekerja memperbaiki sistem anyar ini.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya meminta maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Kamis, 23 Januari 2025. (Red)













Komentar