Korupsi BBM dan Hegemoni Oligarki

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fernanda Putra Aditya, A.Md.Pjk., S.H, fungsionaris Bidang Kajian Nilai dan Ideologi PB PMII, alumnus Perpajakan Universitas Terbuka dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur

Fernanda Putra Aditya, A.Md.Pjk., S.H, fungsionaris Bidang Kajian Nilai dan Ideologi PB PMII, alumnus Perpajakan Universitas Terbuka dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur

Oleh: Fernanda Putra Aditya *)

SUARAMUDA, SEMARANG — Kasus korupsi impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun bukan sekadar skandal kejahatan keuangan biasa.

Angka yang fantastis ini menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, sekaligus mengungkap bagaimana mekanisme rente di sektor energi terus berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bukanlah kejahatan yang terjadi dalam ruang hampa, melainkan bagian dari dinamika relasi kuasa yang melibatkan negara, korporasi, dan oligarki energi. Yang mengherankan lagi, praktik ini sudah berlangsung sejak 2018 tetapi baru mendapat sorotan hukum pada 2024.

Ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa negara selama ini membiarkan korupsi dalam skala masif ini terus berlangsung?

Apakah benar negara hanya lalai, atau ada kepentingan politik yang membuat kasus ini dibiarkan hingga akhirnya diungkap pada momen tertentu?

Dugaan mark-up harga impor BBM, manipulasi kontrak pengadaan, serta keterlibatan jaringan bisnis-politik menjadi inti skandal ini.

Perspektif Hukum Pidana

Dari perspektif hukum pidana, kasus ini dapat dikaji melalui berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang mengakibatkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B UU Tipikor mengatur mengenai suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara dan korporasi, yang dalam konteks ini bisa dikaitkan dengan dugaan transaksi rente antara pihak-pihak di dalam Pertamina dan jaringan bisnis-politik yang lebih luas.

Baca Juga :  Memaknai 80 Tahun Merdeka: Merdeka dari Pemimpinnya Sendiri

Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga relevan, khususnya jika terbukti ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan dana hasil korupsi melalui perusahaan cangkang atau rekening perantara.

Dalam aspek perdata, negara juga dapat menempuh mekanisme gugatan perdata untuk pemulihan aset negara yang dirugikan akibat praktik korupsi ini.

Namun, permasalahan utamanya bukan hanya pada aspek hukum positif yang bisa menjerat pelaku, tetapi juga bagaimana hukum itu sendiri sering kali digunakan secara selektif.

Kasus ini baru mencuat di tengah transisi politik, yang mengindikasikan bahwa hukum tidak sepenuhnya bekerja independen, tetapi sering kali menjadi alat negosiasi dalam perebutan kekuasaan.

Alih-alih menjadi instrumen keadilan, hukum dalam negara yang dikendalikan oligarki lebih sering digunakan sebagai alat represi terhadap lawan politik atau justifikasi bagi kelompok yang berkuasa.

Pandangan Antonio Gramsci

Dari perspektif Antonio Gramsci, negara tidak sekadar alat koersif yang menindas rakyat secara langsung, tetapi juga membangun hegemoni yang memungkinkan kelas penguasa mengontrol sistem secara ideologis.

Korupsi dalam sektor energi bukan sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan wewenang, tetapi merupakan bagian dari sistem yang lebih besar, di mana negara berperan sebagai fasilitator kepentingan oligarki energi.

Ini tercermin dalam bagaimana regulasi disusun sedemikian rupa untuk tetap menguntungkan segelintir elite bisnis dan politik, minimnya transparansi dalam proses impor BBM yang seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh mekanisme audit negara, serta pembiaran sistemik yang memungkinkan jaringan bisnis-politik terus mengakumulasi keuntungan melalui skema rente.

Dengan kata lain, negara tidak benar-benar absen dalam skandal ini; sebaliknya, ia hadir
dengan cara yang justru melindungi kepentingan oligarki.

Pandangan Neoliberalisme

David Harvey, dalam teorinya tentang neoliberalisme dan akumulasi melalui perampasan, menjelaskan bagaimana negara dalam sistem kapitalisme justru berperan dalam memfasilitasi akumulasi modal oleh segelintir elite.

Baca Juga :  Merindukan Substansi "Ngopi Masa Lalu" untuk Indonesia Masa Kini

Kasus korupsi impor BBM ini bisa dilihat
sebagai bentuk privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian: oligarki energi mengeruk keuntungan dari skema impor BBM yang tidak transparan, sementara negara dan masyarakat luas menanggung kerugiannya.

Negara seharusnya menjadi pengatur sektor strategis seperti energi untuk kepentingan publik, tetapi dalam praktiknya justru menjadi instrumen bagi oligarki untuk mempertahankan dominasi ekonomi mereka.

Dengan adanya skema rente dan pembiaran terhadap praktik koruptif, mekanisme ini terus berulang tanpa ada upaya pembenahan struktural yang nyata.

Sarat Kepentingan Oligarki Energi

Kasus ini bukan sekadar kegagalan individu atau lembaga tertentu, tetapi refleksi dari bagaimana negara telah lama dikendalikan oleh kepentingan oligarki energi.

Negara gagal berfungsi sebagai regulator yang melindungi kepentingan rakyat, dan lebih sering bertindak sebagai pelindung kepentingan modal besar.

Bahkan dalam situasi skandal yang sudah terang benderang, respons negara lebih banyak bersifat reaktif ketimbang proaktif.

Jika tidak ada reformasi struktural yang membongkar hubungan mesra antara negara dan oligarki energi, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang.

Bukan tidak mungkin, yang berubah hanya wajah-wajah pelaku, sementara sistem tetap berjalan seperti biasa: menguntungkan segelintir orang, dan merugikan rakyat banyak.

Dengan demikian, yang perlu kita tanyakan bukan hanya siapa yang akan dipidana dalam kasus ini, tetapi bagaimana sistem ini bisa terus bertahan selama bertahun-tahun tanpa ada intervensi yang nyata dari negara.

Ketika negara justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi, maka tidak lagi cukup bagi rakyat untuk sekadar berharap, sudah saatnya menuntut perubahan sistemik secara radikal dan mengambil alih kendali atas nasib mereka sendiri. (Red)

*) Fernanda Putra Aditya, A.Md.Pjk., S.H adalah fungsionaris Bidang Kajian Nilai dan Ideologi PB PMII, alumnus Perpajakan Universitas Terbuka dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB