Arab Saudi Larang Penggunaan Pengeras Suara di 2 Kota Suci, Benarkah?

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Audio transmitter atau pemancar audio Bluetooth

Audio transmitter atau pemancar audio Bluetooth

SUARAMUDA, MEKAH, ARAB SAUDI –Otoritas Masjidil Haram resmi melarang penggunaan perangkat audio transmitter atau pemancar suara nirkabel di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, menghindari gangguan teknis, dan menghormati kekhidmatan ibadah.

Informasi ini disampaikan melalui media sosial, seperti akun X @SaudiNews50 yang memiliki 22,5 juta pengikut. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis dalam bahasa Arab.

Tangkapan layar akun media sosial X @SaudiNews50

“Keamanan Publik memperingatkan: Dilarang menggunakan pengeras suara di Dua Tanah Suci dan areanya,” tulisnya.

Hal serupa juga diunggah akun resmi Keamanan Umum Arab Saudi, @security_gov, yang memiliki 2,1 juta pengikut.

Alasan Larangan
Seorang kreator digital, Randi Permana, dalam unggahan Instagramnya menjelaskan tiga alasan utama larangan ini:

1. Keamanan:
Mencegah gangguan pada sistem komunikasi internal masjid.
Menghindari penyebaran informasi provokatif atau tak diinginkan.
Meminimalisir risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.

2. Teknis:
Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi jemaah.
Melindungi perangkat elektronik masjid dari gangguan. Mengoptimalkan kualitas jaringan internal masjid.

3. Agama dan Budaya
Menjaga kesucian dan kekhidmatan ibadah.
Menghindari gangguan pada aktivitas keagamaan.
Menghormati tradisi dan nilai-nilai Islam.

Baca Juga :  Raja Salman Turun Tangan! Arab Saudi Akan Temui Aliansi Bahas Nasib Palestina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gelar Upacara Peringatan Hari Kosmonautika di Jakarta, Rusia Kenang Kejayaan Yuri Gagarin
Unggahan peringatan pelarangan pengeras suara di akun media sosial X @security_gov

“Perangkat yang dilarang meliputi pemancar sinyal (transmitter), radio komunikasi dua arah (two-way radio), dan ponsel dalam mode transmisi, kecuali untuk situasi darurat. Namun, pengecualian diberikan kepada petugas keamanan, tim medis, dan penggunaan perangkat resmi internal masjid,” katanya diakun @paparich666.

Dalam pantauan jurnalis SUARAMUDA, larangan ini telah diumumkan oleh media Arab Saudi melalui akun resmi mereka sejak November 2024 lalu, namun menjadi perhatian publik Tanah Air setelah informasi ini viral di media sosial baru-baru ini. (Red) 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Ngamuk Lagi! AS Kembali Serang Iran, Gencatan Senjata Terancam Buyar
China Dorong BRICS Perkuat Kendali Mineral Strategis, Wang Yi Soroti Tantangan Global
Menteri Hukum RI dan Jaksa Agung Rusia Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Transnasional
Paviliun Indonesia 1.500 Meter Persegi di INNOPROM 2026, Siap Pamerkan 5 Sektor Industri Unggulan
Timor Leste Berduka, Mantan Presiden Francisco Lu Olo Guterres Wafat
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mundur dari Jabatannya
Dari Konsultasi ke Integrasi Ekonomi: Deklarasi Kazan Buka Jalan Kerja Sama Ekonomi Rusia-ASEAN
Netanyahu dan Kebijakan Kontroversial: Israel Dianggap Abaikan Hukum Internasional dan Perluas Konflik di Timur Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:01 WIB

Trump Ngamuk Lagi! AS Kembali Serang Iran, Gencatan Senjata Terancam Buyar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:02 WIB

China Dorong BRICS Perkuat Kendali Mineral Strategis, Wang Yi Soroti Tantangan Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:23 WIB

Menteri Hukum RI dan Jaksa Agung Rusia Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Transnasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:48 WIB

Paviliun Indonesia 1.500 Meter Persegi di INNOPROM 2026, Siap Pamerkan 5 Sektor Industri Unggulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Timor Leste Berduka, Mantan Presiden Francisco Lu Olo Guterres Wafat

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB