Arab Saudi Larang Penggunaan Pengeras Suara di 2 Kota Suci, Benarkah?

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Audio transmitter atau pemancar audio Bluetooth

Audio transmitter atau pemancar audio Bluetooth

SUARAMUDA, MEKAH, ARAB SAUDI –Otoritas Masjidil Haram resmi melarang penggunaan perangkat audio transmitter atau pemancar suara nirkabel di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, menghindari gangguan teknis, dan menghormati kekhidmatan ibadah.

Informasi ini disampaikan melalui media sosial, seperti akun X @SaudiNews50 yang memiliki 22,5 juta pengikut. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis dalam bahasa Arab.

Tangkapan layar akun media sosial X @SaudiNews50

“Keamanan Publik memperingatkan: Dilarang menggunakan pengeras suara di Dua Tanah Suci dan areanya,” tulisnya.

Hal serupa juga diunggah akun resmi Keamanan Umum Arab Saudi, @security_gov, yang memiliki 2,1 juta pengikut.

Alasan Larangan
Seorang kreator digital, Randi Permana, dalam unggahan Instagramnya menjelaskan tiga alasan utama larangan ini:

1. Keamanan:
Mencegah gangguan pada sistem komunikasi internal masjid.
Menghindari penyebaran informasi provokatif atau tak diinginkan.
Meminimalisir risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.

2. Teknis:
Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi jemaah.
Melindungi perangkat elektronik masjid dari gangguan. Mengoptimalkan kualitas jaringan internal masjid.

3. Agama dan Budaya
Menjaga kesucian dan kekhidmatan ibadah.
Menghindari gangguan pada aktivitas keagamaan.
Menghormati tradisi dan nilai-nilai Islam.

Baca Juga :  Keutamaan Haji Kecil Atau Umroh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Strategi Rusia di ASEAN: Peluang Besar di Tengah Kompleksitas Geopolitik Kawasan
Unggahan peringatan pelarangan pengeras suara di akun media sosial X @security_gov

“Perangkat yang dilarang meliputi pemancar sinyal (transmitter), radio komunikasi dua arah (two-way radio), dan ponsel dalam mode transmisi, kecuali untuk situasi darurat. Namun, pengecualian diberikan kepada petugas keamanan, tim medis, dan penggunaan perangkat resmi internal masjid,” katanya diakun @paparich666.

Dalam pantauan jurnalis SUARAMUDA, larangan ini telah diumumkan oleh media Arab Saudi melalui akun resmi mereka sejak November 2024 lalu, namun menjadi perhatian publik Tanah Air setelah informasi ini viral di media sosial baru-baru ini. (Red) 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!
International Youth Festival 2026: 10.000 Anak Muda dari 191 Negara Serukan Dunia Tanpa Batas
GEKRAFS Buka Jalan Diplomasi Ekonomi Kreatif Indonesia di Rusia, Andre Septiyanto Pimpin DPLN 2026–2029
Mengapa Orang Kaya China Kini Mulai Pindahkan Duit ke Malaysia?
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
EEF-2026: Kehadiran Internasional Tunjukkan Pergeseran Ekonomi Global, Barat Tak Lagi Sentral
Iran Tebar Ranjau Lagi di Selat Hormuz, Perang dengan AS Makin Memanas
Prabowo di Rusia: Samudra Pasifik Penghubung, Indonesia Tegaskan Posisi Non-Blok
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:09 WIB

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Minggu, 20 September 2026 - 08:36 WIB

International Youth Festival 2026: 10.000 Anak Muda dari 191 Negara Serukan Dunia Tanpa Batas

Minggu, 20 September 2026 - 08:25 WIB

GEKRAFS Buka Jalan Diplomasi Ekonomi Kreatif Indonesia di Rusia, Andre Septiyanto Pimpin DPLN 2026–2029

Sabtu, 12 September 2026 - 12:14 WIB

Mengapa Orang Kaya China Kini Mulai Pindahkan Duit ke Malaysia?

Rabu, 9 September 2026 - 07:53 WIB

Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB