Tindakan Aipda Robig Tembak Gamma, Siswa SMK Semarang: Langgar HAM!

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Judul artikel ini bukan dimaksudkan ingin menggiring opini publik.

Judul di atas setidaknya berdasarkan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Uli Parulian juga menyebut timnya telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli melalui siaran pers, Kamis (5/12/2024).

Ia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Baca Juga :  Mengapa Sejumlah SD di Kudus Sampai Kekurangan Murid?

Dia menuturkan pihaknya menyimpulkan telah terjadi extrajudicial killing karena ada penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma.

Selain itu dua rekan Gamma yakni S dan A mengalami luka-luka akibat tembakan Aipda Robig.

Komnas HAM menyatakan Aipda Robig sebagai aparat negara yaitu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian) selain itu penembakan dilakukan tidak dalam rangka pembelaan diri.

Dari temuan Komnas HAM mereka menyimpulkan Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai tiga korban tersebut.

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu pun tidak sedang menjalankan perintah Undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut.

Komnas HAM, juga menyimpulkan terjadi pelanggaran hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) UU HAM.

Uli mengatakan tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan UU telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan luka yang dialami S dan A adalah bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaannya.

Baca Juga :  Nasi Mentah, Tempe Dua Potong: Saat Konsumsi Jamaah Haji Jadi Sekadar Formalitas

Tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).

Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.

Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala.

Kemudian memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Senin, 21 September 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB