SUARAMUDA, PURBALINGGA — Cagar Budaya merupakan warisan dari kekayaan budaya bangsa. Keberadaanya menjadi bagian dari saksi sejarah suatu kelompok atau komunitas.
Salah satu cara untuk memperkenalkan situs cagar budaya agar tetap eksis adalah dengan memanfaatkanya sebagai sarana edukasi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dijelaskan bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan sarana edukasi dan pendidikan.
Pada Jum’at, 14 November 2024, misalnya, sejumlah siswa SMA Negeri 1 Purbalingga melakukan penelitian terhadap salah satu situs Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga.
kegiatan ini dilakukan dalam rangka tugas proyek mapel Ilmu Pengetahuan Sosial. Kegiatan penelitian di Pendopo KH. Ahmad Dahlan ini diikuti 10 siswa. Dan ke-10 siswa tersebut merupakan perwakilan dari 5 kelompok.
Situs Pergerakan Muhammdiyah
Pendopo KH. Dahlan merupakan salah satu situs cagar budaya yang menjadi saksi pergerakan Muhammadiyah di Kabupaten Purbalingga.
Bangunan ini terletak di komplek SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga. Atau lebih tepatnya berada di sebelah selatan alun-alun Kabupaten Purbalingga.
Pada mulanya bangunan tersebut merupakan milik perseorangan, yakni sosok kakak beradik, Raden Mas Sobali dan Raden Ayu Anjani.
Bangunan berarsitektur Belanda ini pada awalnya digunakan untuk kegiatan Partai Masyumi dan kemudian digunakan sebagai basis pergerakan Muhammadiyah di Kabupaten Purbalingga hingga hari ini.
Bangunan ini ditetapkan sebagai situs cagar budaya dengan SK Penetapan No SK : Nomor 432/226 Tahun 2018 Tanggal SK : 2018-06-07.
Guru Mapel Kemuhammadiyahan SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga,Bimba Valid Fathony, mengajak para siswa berkeliling dan mengamati bangunan pendopo KH. Ahmad Dahlan tersebut.
Mereka melakukan penelusuran mulai dari sisi luar bangunan hingga bagian dalam dari masing-masing ruangan.
Pada bagian dalam gedung ini, digunakan untuk kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purbalingga. Terdiri dari ruangan untuk Majelis dan Lembaga serta Organisasi Otonom Muhammadiyah.
Dilihat dari sisi usia, bangunan ini sudah berusia tua namun masih tetap terjaga keaslianya. Hanya sedikit saja perubahan dan renovasi tanpa merubah struktur bangunan utama.
Bimba menerangkan, situs cagar budaya ini telah menjadi bagian dari eksistensi Muhammadiyah di Kabupaten Purbalingga karena masih dipergunakan sebagai kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah hingga hari ini.
Harapan besar untuk ke depanya, situs cagar budaya pendopo KH. Ahmad Dahlan dapat difungsikan juga sebagai sarana edukasi sejarah terutama sejarah pergerakan Muhammadiyah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Red)
Penulis: Bimba Valid Fathony (Guru Mapel Kemuhammadiyahan SMA Muhammadiyah 1 Pubalingga Jawa Tengah)