Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Batas Akhir 30 Juni 2024 !

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SARAMUDA – Kompas dalam berita laporannya (24/6/2024) menulis wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk. Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begini Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

# Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
# Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
# Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
# Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Baca Juga :  Yes! Atlet Angkat Besi Rizki Juniansyah Raih Emas di Olimpiade 2024

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

# Masuk ke laman www.pajak.go.id
# Klik menu “Login”
# Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
# Klik “Login”
# Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
# Pada menu ini, pilih tab data lainnya
# Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga # Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
# Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
# Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Baca Juga :  Foresta Showbiz 2025: Saat Petani Hutan dan Pebisnis Ketemu, Terjadi Chemistry!

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu “Profil”, maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan. (*)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MESSI BELUM HABIS! Comeback Gila Argentina Bikin Inggris Gigit Jari, Tiket Final Piala Dunia 2026 di Tangan
Bediding Mulai Menggigit! Dini Hari di Wilayah Sugio Bisa Bikin Menggigil, Warga Diminta Siaga Hadapi Puncak Kemarau
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Dinasti Sepak Bola Runtuh! Jerman dan Brasil Tersingkir, Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Presiden, Kata “Bajingan”, dan Marwah Kepemimpinan
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:39 WIB

MESSI BELUM HABIS! Comeback Gila Argentina Bikin Inggris Gigit Jari, Tiket Final Piala Dunia 2026 di Tangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:11 WIB

Bediding Mulai Menggigit! Dini Hari di Wilayah Sugio Bisa Bikin Menggigil, Warga Diminta Siaga Hadapi Puncak Kemarau

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:43 WIB

Dinasti Sepak Bola Runtuh! Jerman dan Brasil Tersingkir, Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru