Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Batas Akhir 30 Juni 2024 !

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SARAMUDA – Kompas dalam berita laporannya (24/6/2024) menulis wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk. Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begini Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

# Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
# Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
# Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
# Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Baca Juga :  Pameran Megah di Moskow Rayakan 200 Tahun Puisi Pushkin yang Terinspirasi Al-Qur'an

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

# Masuk ke laman www.pajak.go.id
# Klik menu “Login”
# Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
# Klik “Login”
# Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil” dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
# Pada menu ini, pilih tab data lainnya
# Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga # Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
# Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
# Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Baca Juga :  Guys! Ingin Nonton Bareng Pemeran Utama Film 1 Imam 2 Makmum, Berikut Ini Lokasi dan Jadwalnya

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu “Profil”, maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan. (*)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:35 WIB

Mengenal Ekonomi Manajerial: Kunci Pengambilan Keputusan Bisnis yang Efektif

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Berita Terbaru