Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik, Aliansi Kader PMII Layangkan Somasi dan Desak Pembekuan LPM Aksara

Aliansi Kader PMII mempersoalkan dugaan pelanggaran privasi, metode penggalian informasi, dan prosedur publikasi LPM Aksara dalam pemberitaan PBAK FUAD UIN SATU

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, TULUNGAGUNG — Polemik pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) berkembang ke ranah kelembagaan.

Aliansi Kader PMII UIN SATU melayangkan surat somasi sekaligus mendesak agar aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara dibekukan.

Langkah tersebut ditempuh menyusul keberatan Aliansi terhadap sejumlah aktivitas jurnalistik LPM Aksara selama rangkaian PBAK FUAD. Aliansi menilai terdapat persoalan terkait dugaan pelanggaran privasi, metode penggalian informasi, serta prosedur publikasi berita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat somasi tersebut, Aliansi menyampaikan sedikitnya tiga pokok keberatan. Pertama, Aliansi menduga LPM Aksara telah mempublikasikan identitas maupun data pribadi pihak tertentu dalam pemberitaan mengenai PBAK FUAD tanpa persetujuan.

Menurut Aliansi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik apabila data yang dipublikasikan merupakan informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi proporsional dengan kepentingan publikasi.

Kedua, Aliansi mempersoalkan proses penggalian informasi yang disebut berlangsung dalam sesi evaluasi panitia PBAK FUAD. Mereka menilai terdapat dugaan pendekatan yang bersifat menekan terhadap pihak yang dimintai informasi.

Keterangan berbeda disampaikan salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut berinisial BT. Ia menilai permintaan klarifikasi yang dilakukan dalam forum evaluasi justru menimbulkan persoalan tersendiri.

“Tuntutan klarifikasi tersebut bersifat represif karena dilakukan dan diharuskan ketika masih forum evaluasi, yang mana seharusnya klarifikasi atau obrolan mengenai hal tersebut selesai di luar forum evaluasi,” ucap BT.

Baca Juga :  Memahami Makna Ayat Mutsyabihat dan Muhkamat Lebih Dekat

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai batas antara proses evaluasi kelembagaan dan aktivitas jurnalistik.

Bagi pihak yang mempersoalkannya, forum evaluasi dinilai bukan ruang yang tepat untuk melakukan tuntutan klarifikasi secara langsung.

Sementara dari perspektif jurnalistik, penggalian informasi merupakan bagian dari proses memperoleh bahan pemberitaan yang tetap harus dilakukan secara etis dan tidak intimidatif.

Ketiga, Aliansi mempersoalkan prosedur publikasi berita. Mereka menilai LPM Aksara melakukan publikasi tanpa koordinasi dengan Ketua Pelaksana PBAK FUAD.

Persoalan ini juga membuka perdebatan mengenai posisi dan batas independensi pers mahasiswa di lingkungan kampus.

Independensi pers pada dasarnya tidak berarti bahwa setiap produk jurnalistik harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Sebaliknya, independensi juga tidak menghapus kewajiban media untuk menjalankan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang keberimbangan, serta menghormati hak-hak pihak yang diberitakan.

Atas sejumlah keberatan tersebut, Aliansi Kader PMII UIN SATU meminta Wakil Dekan III FUAD, SEMA FUAD, dan DEMA FUAD mengambil langkah terhadap keberadaan LPM Aksara, termasuk mempertimbangkan pembekuan aktivitas organisasi tersebut.

Sahabat Gading Aryo Bismoko mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Tindakan ini kita tempuh guna mengawal keadilan, menjaga kondusivitas kampus, dan mencegah pelebaran konflik yang berpotensi merugikan banyak pihak.”

Baca Juga :  Hari Santri: Api Jihad yang Tak Pernah Padam

Menurut Gading, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Sementara itu, aktivis pergerakan mahasiswa Tulungagung, Luqman Elhadi, menilai dugaan pelanggaran privasi dan metode penggalian berita merupakan persoalan yang perlu diperiksa secara serius.

“Dalam standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, perlindungan terhadap privasi serta cara memperoleh informasi secara etis merupakan bagian penting dari profesionalisme jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, independensi pers mahasiswa tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan tindakan yang berpotensi merugikan hak individu.

Namun, kritik terhadap pers mahasiswa juga harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.

“Karena itu, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. LPM Aksara perlu memastikan setiap produk jurnalistiknya memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak narasumber maupun pihak yang diberitakan,” katanya.

Polemik tersebut kini menempatkan otoritas kampus pada posisi penting. Penyelesaian tidak cukup hanya dengan menentukan pihak yang dianggap bersalah, tetapi perlu memeriksa apakah benar terdapat pelanggaran kode etik, bagaimana proses pengumpulan informasi dilakukan, apakah terdapat pelanggaran prosedur kelembagaan, serta apakah tuntutan pembekuan LPM Aksara memiliki dasar organisasi yang jelas.

Di sisi lain, keberadaan pers mahasiswa sebagai ruang kontrol sosial di lingkungan kampus juga perlu tetap dijamin. (Red)

Penulis: Luqman Elhadi

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Berita ini 158 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Minggu, 13 September 2026 - 05:53 WIB

Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB