SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Setiap kali mendengar seorang pejabat ditangkap karena korupsi, perhatian publik biasanya tertuju pada satu hal: berapa tahun hukuman yang akan diterimanya?
Pertanyaan itu memang penting. Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: di mana uang hasil korupsinya?
Pertanyaan tersebut penting karena korupsi bukan pencurian biasa. Hasil kejahatan bisa disembunyikan, dialihkan kepada orang lain, dimasukkan ke perusahaan, dibelikan tanah dan rumah, atau diubah menjadi berbagai bentuk kekayaan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mungkin masuk penjara, tetapi jika sebagian besar hasil kejahatannya tetap aman dan masih bisa dinikmati, maka persoalan keadilan sebenarnya belum selesai.
Korupsi juga tidak bisa dilihat hanya sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, misalnya, kerugiannya bukan sekadar sejumlah rupiah yang hilang dari kas negara.
Ada sekolah yang tidak mendapatkan fasilitas layak, ruang kelas yang tidak dibangun, dan anak-anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Begitu pula ketika anggaran kesehatan atau pembangunan diselewengkan. Yang menjadi korban bukan hanya negara sebagai institusi, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan fasilitas publik.
Karena itu, menyebut korupsi sebagai kejahatan terhadap negara sebenarnya belum menggambarkan keseluruhan persoalan. Korupsi pada akhirnya adalah kejahatan terhadap rakyat.
Uang negara berasal dari berbagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Ketika uang tersebut dikorupsi, yang sesungguhnya dirampas bukan hanya uang milik pemerintah, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan yang layak.
Di sinilah urgensi penguatan regulasi mengenai perampasan aset menjadi penting. Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau orang-orang yang menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Penjara memang diperlukan, tetapi pemulihan aset juga harus menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi.
Logikanya sederhana. Jika seseorang terbukti melakukan korupsi, ia harus dihukum sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Hal ini penting agar korupsi tidak dipandang sebagai semacam “risiko pekerjaan”. Jangan sampai muncul anggapan bahwa jika tertangkap seseorang hanya perlu menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya masih tersimpan dan dapat dinikmati setelah bebas. Negara harus mengirim pesan yang tegas: korupsi tidak boleh menghasilkan keuntungan.
Karena itu pula, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mendapatkan perhatian serius. Regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, keinginan untuk mempercepat pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas aturan. Mekanisme perampasan aset harus jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjamin due process of law.
Harus ada kejelasan mengenai bagaimana suatu aset dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana pemilik aset dapat mengajukan keberatan, serta bagaimana negara melindungi pihak ketiga yang sebenarnya tidak terlibat dalam tindak pidana.
Kewenangan untuk merampas aset memang penting, tetapi kekuasaan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengambil harta masyarakat secara sembarangan.
Dengan kata lain, UU Perampasan Aset harus kuat terhadap koruptor, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak bersalah. Harta hasil kejahatan harus dapat dirampas, sementara harta yang diperoleh secara sah harus tetap dilindungi.
Persoalan lain adalah mengenai hukuman bagi koruptor. Di tengah kemarahan masyarakat terhadap berbagai kasus korupsi besar, tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati, kerap muncul.
Tuntutan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap kejahatan yang dianggap telah merusak kehidupan masyarakat. Namun, hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kemarahan.
Jika seseorang terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, negara tidak boleh menghukumnya hanya karena tekanan publik.
Justru semakin berat hukuman yang mungkin dijatuhkan, semakin kuat pula proses pembuktiannya harus dilakukan. Ketegasan terhadap koruptor tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip negara hukum.
Pada titik ini, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi juga perlu diperluas. Publik memang perlu mengetahui berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, berapa orang yang ditangkap, dan berapa vonis yang dijatuhkan.
Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui berapa banyak uang negara yang berhasil dikembalikan dan berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan.
Sebab, penangkapan seorang koruptor tidak otomatis mengembalikan uang rakyat. Vonis penjara juga tidak otomatis memperbaiki sekolah yang gagal dibangun atau jalan yang rusak akibat anggaran yang dikorupsi.
Pemulihan aset menjadi penting karena di situlah negara berusaha mengembalikan sesuatu yang sebelumnya telah dirampas dari masyarakat.
Namun, pekerjaan tidak berhenti setelah aset berhasil dirampas. Negara juga harus memastikan bahwa aset tersebut dikelola secara transparan dan profesional.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dijual jika memang harus dijual, serta bagaimana hasilnya masuk ke kas negara. Jangan sampai aset hasil korupsi berhasil dirampas, tetapi pengelolaannya justru menjadi sumber persoalan baru.
Lebih jauh lagi, pemberantasan korupsi harus diarahkan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada negara. Kerusakan akibat korupsi tidak selalu bisa dihitung dalam rupiah.
Ketika masyarakat melihat pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri, yang rusak adalah kepercayaan terhadap institusi dan sistem pemerintahan.
Karena itu, budaya korupsi juga harus dilawan dari hal-hal yang selama ini dianggap kecil. Suap kecil bukan sesuatu yang bisa dianggap biasa. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga tidak otomatis menjadi hadiah yang wajar.
Kebiasaan membiarkan praktik semacam itu justru dapat menjadi pintu masuk bagi korupsi yang lebih besar. Pemberantasan korupsi harus berjalan dari atas sampai bawah, sementara masyarakat juga perlu berani menolak dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pada akhirnya, Indonesia tidak hanya membutuhkan hukuman yang berat, tetapi juga kepastian hukum. Aturan yang tegas tetapi tidak konsisten dijalankan tidak akan banyak memberikan perubahan. Sebaliknya, hukum yang jelas, konsisten, transparan, dan benar-benar ditegakkan akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat.
Karena itu, jika UU Perampasan Aset ingin menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, mekanisme pembuktian harus jelas, hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi, aparat harus diawasi, pengelolaan aset harus transparan, serta harus tersedia mekanisme pengembalian apabila terjadi kesalahan.
Koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional juga perlu diperkuat, terutama untuk mengejar aset yang disembunyikan di luar negeri.
Semua itu penting agar UU Perampasan Aset tidak hanya terlihat keras di atas kertas, tetapi benar-benar bisa bekerja di lapangan. Indonesia tidak membutuhkan aturan yang sekadar menimbulkan efek kejut.
Indonesia membutuhkan sistem yang mampu membuat korupsi menjadi tidak menarik karena keuntungan ekonominya benar-benar dapat dikejar dan dipulihkan.
Pada akhirnya, tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana. Rakyat ingin uang mereka dilindungi, koruptor dihukum sesuai tingkat kesalahannya, hasil kejahatan dikembalikan, dan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan. Masyarakat juga ingin aparat yang diberi kewenangan besar tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi.
Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat karena korbannya bukan hanya negara sebagai institusi. Korbannya adalah anak-anak yang kehilangan fasilitas pendidikan, pasien yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak, petani yang kehilangan dukungan, pelaku UMKM yang tidak memperoleh program yang semestinya, serta generasi muda yang harus mewarisi beban pembangunan akibat keserakahan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada seremoni penangkapan atau konferensi pers. Penegakan hukum harus berujung pada sesuatu yang lebih nyata: pelaku dihukum, keuntungan dari kejahatan diputus, aset dipulihkan, dan uang rakyat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Koruptornya dihukum, uangnya dikejar, asetnya dipulihkan, dan hak rakyat dikembalikan. Sebab pada akhirnya, kemenangan yang sesungguhnya bukan ketika kekuasaan berhasil menunjukkan bahwa ia bisa menghukum, melainkan ketika hukum mampu melindungi uang rakyat, menghukum mereka yang terbukti bersalah, melindungi mereka yang tidak bersalah, dan mengembalikan apa yang telah dirampas.
Yang harus menang bukan koruptor, bukan kepentingan kelompok, dan bukan kekuasaan. Yang harus menang adalah hukum dan rakyat Indonesia. (Red)
(SAM)













Komentar