Oleh: Muhammad Furqan, S.Pd., M.Pd.
Mahasiswa Program Doktoral Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dosen FKIP Universitas Samudra, Langsa, Aceh
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Agustus selalu menjadi bulan yang sarat makna bagi bangsa ini. Merah-putih berkibar, lomba panjat pinang digelar, pidato kenegaraan dibacakan. Namun di balik euforia seremonial, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar direnungkan: setelah 81 tahun merdeka, sudah sejauh mana pendidikan — khususnya pendidikan Islam — membebaskan umat ini, bukan sekadar dari penjajahan fisik, tapi dari kebodohan, kedangkalan berpikir, dan krisis akhlak?
Kemerdekaan, dalam bahasa Al-Qur’an, tidak pernah berhenti pada pembebasan politik semata. Ia adalah tahrir — pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan: perbudakan terhadap hawa nafsu, kebodohan, dan penindasan struktural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nabi Muhammad ﷺ diutus justru membawa misi ini: “Dan mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya” (QS. Ibrahim: 1). Jika kemerdekaan 1945 membebaskan raga bangsa Indonesia dari kolonialisme, maka pendidikan seharusnya menjadi kelanjutan dari misi itu — membebaskan akal dan jiwa.
Pertanyaannya: apakah pendidikan Islam kita hari ini sungguh menjalankan fungsi itu, atau justru terjebak pada pengulangan bentuk tanpa substansi?
Dari Simbol ke Substansi
Delapan dekade lebih sudah kita membangun madrasah, pesantren, dan program studi keagamaan di kampus. Capaiannya nyata: partisipasi pendidikan meningkat tajam, lembaga pendidikan Islam kini diakui setara secara akademik, dan payung hukum semakin kokoh. Tapi jujur harus diakui, banyak dari capaian ini masih berhenti di permukaan.
Pendidikan agama kerap diperlakukan sebagai mata pelajaran tempelan — hadir untuk melengkapi kurikulum, bukan menjadi ruh yang menjiwai seluruh proses belajar.
Dikotomi ilmu agama dan ilmu umum, yang sesungguhnya asing dari tradisi keilmuan Islam klasik (di mana ulama sekaligus adalah ahli matematika, kedokteran, dan astronomi), justru dilanggengkan oleh sistem pendidikan modern kita sendiri.
Lulusan bisa hafal dalil tapi gagap menghadapi persoalan etis di dunia nyata — mulai dari korupsi, intoleransi, sampai kerusakan lingkungan.
Ini bukan kegagalan Islam sebagai ajaran, melainkan kegagalan kita merumuskan pendidikan yang mengintegrasikan iman dan ilmu sebagaimana dicontohkan generasi salaf. Ilmu tanpa adab melahirkan kecerdasan tanpa arah; adab tanpa ilmu melahirkan kesalehan tanpa daya nalar.
Keduanya harus menyatu, dan itulah pekerjaan rumah besar pendidikan Islam pasca-kemerdekaan yang belum tuntas.
Aceh: Antara Amanah dan Ancaman Formalisme
Sebagai bagian dari Aceh, bumi yang diberi amanah otonomi khusus dan penerapan syariat Islam, saya melihat provinsi ini punya modal luar biasa yang tidak dimiliki daerah lain: tradisi dayah yang hidup, qanun yang memberi ruang legal bagi pendidikan Islam, dan spirit keislaman yang mengakar dalam keseharian masyarakat.
Namun amanah besar ini juga menyimpan jebakan. Ada kecenderungan syariat dipahami secara formalistik — diukur dari cara berpakaian, razia, atau simbol-simbol lahiriah — sementara substansinya, yakni pembentukan keadilan sosial, kejujuran publik, dan kesalehan yang berdampak, belum menjadi ukuran keberhasilan.
Padahal Al-Qur’an menegaskan tujuan risalah adalah rahmatan lil ‘alamin — rahmat bagi semesta, bukan sekadar kepatuhan seremonial.
Ketika Simbol Menjadi Api: Belajar dari Peristiwa 15 Agustus
Tulisan ini saya susun tepat ketika luka lama Aceh kembali terbuka. Pada peringatan Hari Damai Aceh ke-21, 15 Agustus 2026, di halaman Masjid Raya Baiturrahman, seseorang memanjat tiang bendera dan menurunkan bendera Merah Putih, lalu menggantinya dengan bendera bulan bintang — memicu bentrokan antara massa dan aparat keamanan.
Sebagian massa disebut membawa bendera itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai gagal dalam pemulihan bencana yang menimpa Aceh tahun sebelumnya. Keesokan harinya, prajurit TNI kembali mengibarkan bendera Merah Putih yang sempat dirusak massa saat kericuhan, sementara pemerintah pusat menegaskan status bendera dan lambang negara sebagai simbol yang wajib dihormati.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden simbolik. Ia menyingkap fakta pahit: 21 tahun setelah damai, dan 81 tahun setelah merdeka, sebagian anak Aceh masih menyimpan rasa tidak percaya — entah pada negara, entah pada janji pembangunan yang belum tuntas, entah pada luka konflik yang belum sepenuhnya sembuh.
Ada dua pandangan yang bertemu di titik ini: pemerintah pusat memandang simbol itu bertentangan dengan aturan lambang daerah, sementara sebagian kalangan akademisi Aceh menilai negara sepatutnya juga mengakui simbol yang lahir dari kesepakatan damai Helsinki, bukan memandangnya sebagai ancaman.
Saya tidak hendak mengadili siapa yang benar dalam soal hukum tata negara ini — itu ranah para ahli hukum dan pengambil kebijakan.
Yang ingin saya garisbawahi dari kacamata pendidikan Islam adalah: kemarahan yang meledak di halaman masjid itu adalah pengingat keras bahwa keadilan yang tidak dirasakan akan selalu mencari jalan keluar, cepat atau lambat — dan pendidikan punya tanggung jawab besar untuk menyediakan jalan keluar yang damai, bukan konfrontatif.
Islam mengajarkan bahwa perselisihan diselesaikan dengan hikmah dan dialog yang baik (QS. An-Nahl: 125), bukan dengan kekerasan dari kedua belah pihak.
Pendidikan Islam di Aceh punya panggilan untuk menumbuhkan generasi yang mampu menyuarakan keadilan tanpa harus membakar jembatan persaudaraan — yang memahami ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa) sebagai bagian tak terpisahkan dari ukhuwah islamiyah.
Jika pendidikan Islam di Aceh ingin benar-benar menjadi rahmat, ia harus berani mengukur dirinya bukan dari seberapa banyak aturan ditegakkan atau simbol dipertahankan, tapi dari seberapa besar keadaban publik tumbuh: berkurangnya korupsi, terpenuhinya janji pemulihan pascabencana, meningkatnya empati sosial, dan lahirnya generasi yang berpikir kritis, menyuarakan aspirasi secara bermartabat, sekaligus berakhlak.
Arah yang Harus Kita Tempuh
Delapan puluh satu tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah bangsa merumuskan arah pendidikannya. Ke depan, setidaknya ada tiga pergeseran yang menurut saya mendesak:
Pertama, dari transmisi ke transformasi. Pendidikan Islam harus bergeser dari sekadar memindahkan hafalan dan doktrin, menuju melatih nalar istinbath — kemampuan menggali hikmah dan menerapkannya pada persoalan kontemporer: ekonomi digital, krisis iklim, polarisasi sosial.
Kedua, dari dikotomi ke integrasi. Nilai-nilai Islam perlu hadir sebagai kerangka berpikir yang menyatu dengan sains, bukan pelengkap administratif kurikulum. Ini pekerjaan yang harus dimulai dari kampus-kampus yang mendidik calon guru dan dosen agama.
Ketiga, dari simbol ke keadaban. Baik di level nasional maupun khusus di Aceh, keberhasilan pendidikan Islam harus diukur dari buah nyatanya dalam kehidupan sosial — bukan dari kepatuhan seremonial semata.
Merajut Kemerdekaan yang Sesungguhnya
Kemerdekaan sejati, dalam pandangan Islam, bukanlah semata terbebasnya sebuah bangsa dari penjajah, melainkan ketika manusia bebas dari kebodohan dan mampu menegakkan keadilan atas dirinya sendiri maupun sesamanya.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa perubahan sejati selalu dimulai dari dalam: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11). Ayat ini bukan sekadar motivasi, tapi peta jalan: perubahan bangsa dimulai dari perubahan cara berpikir dan cara mendidik generasinya.
Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, tugas besar itu justru ada di pundak pendidikan — dan pendidikan Islam punya panggilan istimewa untuk menjawabnya, sebab ia membawa misi yang sama dengan risalah kenabian: mencerahkan, bukan sekadar mengajar; membebaskan akal, bukan sekadar mengisinya; membentuk keadaban, bukan sekadar mencetak kepatuhan.
Bagi Aceh, panggilan ini terasa lebih berat sekaligus lebih mulia. Sebagai daerah yang diberi amanah otonomi khusus dan penerapan syariat, keberhasilan pendidikan Islam di bumi Serambi Mekkah tidak boleh diukur dari seremoni tahunan atau simbol-simbol lahiriah semata, melainkan dari lahirnya generasi yang mampu berpikir kritis, berintegritas, dan membawa maslahat bagi sesama — sebagaimana visi rahmatan lil ‘alamin yang menjadi ruh ajaran Islam itu sendiri.
Maka, izinkan saya menutup refleksi ini bukan dengan kepastian, melainkan dengan ajakan: mari jadikan momentum 81 tahun kemerdekaan ini sebagai titik tolak untuk berbenah — dari kampus, dari ruang kelas, dari mimbar dayah, hingga kebijakan pendidikan di tingkat daerah. Sebab kemerdekaan yang belum tuntas membebaskan akal dan akhlak bangsanya, sesungguhnya belum benar-benar merdeka.
Selamat memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Semoga pendidikan kita, khususnya pendidikan Islam, benar-benar menjadi jalan pembebasan — bukan hanya dari penjajahan, tapi dari kedangkalan berpikir dan kehampaan akhlak. (Red)













Komentar