Bagaimana Jika Perusahaan Gak Ngasih THR kepada Karyawan?

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak penting yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia. Setiap menjelang hari raya keagamaan, THR menjadi bentuk penghargaan sekaligus bantuan finansial bagi karyawan untuk memenuhi berbagai kebutuhan perayaan.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kasus di mana perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan: bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR?

Secara hukum, pembayaran THR bukanlah kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama pekerja yang bersangkutan.

Baca Juga :  Jumbo Raih 10 Juta Penonton, Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa?

Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan tidak memberikan THR, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja di daerah memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Sanksi yang dapat diberikan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat meningkat menjadi pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan operasional perusahaan.

Bagi karyawan yang mengalami situasi ini, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pekerja dapat menanyakan secara langsung kepada manajemen atau bagian sumber daya manusia perusahaan mengenai kejelasan pembayaran THR.

Terkadang, keterlambatan pembayaran terjadi karena kendala administratif atau kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

Jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pemerintah biasanya juga membuka posko pengaduan THR menjelang hari raya untuk menampung laporan dari pekerja.

Baca Juga :  Mengungkap Mushaf Al-Qur’an 1 (MMA 1): Kajian Kodikologi Naskah Al-Qur’an di Masjid Agung Demak

Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan agar kewajiban pembayaran THR tetap dipenuhi.

Lebih dari sekadar kewajiban hukum, THR sebenarnya memiliki makna sosial yang penting. Bagi banyak pekerja, THR menjadi sumber tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan pokok, tradisi berbagi, hingga biaya mudik.

Oleh karena itu, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR tidak hanya berdampak pada hubungan kerja, tetapi juga pada kesejahteraan pekerja secara luas.

Dengan demikian, pemberian THR seharusnya dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional perusahaan terhadap karyawannya.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga hubungan industrial yang sehat, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi para pekerjanya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpukan Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Pasar Sugio, Warga Keluhkan Bau hingga Rawan Kebakaran
Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:23 WIB

Tumpukan Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Pasar Sugio, Warga Keluhkan Bau hingga Rawan Kebakaran

Minggu, 27 September 2026 - 09:20 WIB

Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Berita Terbaru

Ilustrasi: suaramuda.net

Sino Insight

China Pimpin BRICS 2027, Dedolarisasi Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:42 WIB

KILAS GLOBAL

Mengapa Greenland Penting bagi AS, Eropa, dan Masa Depan Arktik

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB

KABAR NUSANTARA

Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:03 WIB