Oleh: Aisyah Thasa Khairunnisa, S.H.,M.H., Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Hukum persaingan usaha tidak lahir dalam ruang hampa. Ia muncul sebagai respons atas satu persoalan klasik yang terus berulang dalam sejarah ekonomi: bagaimana mencegah kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak, tanpa mematikan insentif untuk berusaha dan berinovasi.
Gagasan tentang pembatasan praktik monopoli sejatinya sudah dikenal sejak era Romawi. Pada masa itu, negara mulai mengatur harga dan distribusi barang tertentu—terutama bahan pangan—untuk mencegah spekulasi dan penimbunan yang merugikan publik.
Memasuki abad pertengahan, sejumlah kerajaan di Eropa menerapkan larangan terhadap guild atau kelompok pedagang yang menutup akses pasar bagi pihak luar.
Namun, hukum persaingan dalam arti modern baru benar-benar menemukan bentuknya di Amerika Serikat. Pada tahun 1890, Kongres Amerika Serikat mengesahkan Sherman Antitrust Act, sebuah undang-undang yang secara eksplisit melarang penggabungan kekuatan usaha (trusts) yang bertujuan memonopoli pasar.
Tujuannya jelas: menjaga agar mekanisme pasar tetap bekerja, mencegah pemusatan kekuatan ekonomi, dan memastikan persaingan berlangsung secara wajar.
Sejak saat itu, hukum persaingan usaha berkembang sebagai bagian penting dari tata kelola ekonomi modern, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar.
Berbeda dengan Amerika Serikat, Indonesia relatif terlambat memiliki undang-undang khusus di bidang persaingan usaha. Hingga tahun 1999, tidak terdapat satu pun regulasi yang secara komprehensif mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Norma-norma yang berkaitan dengan perilaku usaha dan pengendalian pasar tersebar di berbagai regulasi sektoral, seperti peraturan di bidang perdagangan, perindustrian, dan investasi.
Aturan-aturan tersebut umumnya berfokus pada aspek perizinan, tata niaga, dan pengawasan administratif, bukan pada pencegahan praktik monopoli atau distorsi persaingan secara sistematis.
Akibatnya, pengendalian terhadap perilaku antipersaingan dilakukan secara sektoral dan reaktif, tanpa standar penilaian yang seragam. Namun, semua itu bersifat parsial dan belum membentuk rezim hukum persaingan yang utuh.
Dorongan untuk memiliki undang-undang persaingan usaha semakin kuat pada akhir 1990-an, seiring dengan krisis ekonomi dan tuntutan reformasi.
Hal itu mendorong Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat lahir.
UU No. 5 Tahun 1999 dibangun di atas asas demokrasi ekonomi. Pasal 2 menegaskan bahwa pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan pembentukannya dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 3, antara lain untuk menjaga kepentingan umum, menciptakan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktik monopoli, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha.
Secara garis besar, substansi UU ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pengaturan mengenai perjanjian yang dilarang, seperti oligopoli (Pasal 4), penetapan harga (Pasal 5-8), pembagian wilayah (Pasal 9), dan pemboikotan (Pasal 10).
Kedua, pengaturan mengenai kegiatan yang dilarang, termasuk penguasaan pasar dan penyalahgunaan posisi dominan. Ketiga, pembentukan dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen pengawas pelaksanaan undang-undang ini.
Seiring berjalannya waktu, praktik usaha dan struktur ekonomi mengalami perubahan signifikan. Globalisasi, digitalisasi, dan integrasi pasar menuntut sistem hukum yang lebih adaptif.
UU No. 5 Tahun 1999 dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika tersebut, terutama dalam konteks investasi dan kemudahan berusaha.
Dalam kerangka inilah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja hadir. Pada pertimbangannya, undang-undang ini menegaskan bahwa perubahan berbagai undang-undang sektor—termasuk persaingan usaha—diperlukan untuk meningkatkan ekosistem investasi, menjamin kepastian hukum, serta merespons tantangan global seperti gangguan rantai pasok, inflasi, dan perlambatan ekonomi dunia.
Perubahan pengaturan persaingan usaha dalam UU Cipta Kerja dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan omnibus dengan fokus utama pada aspek penegakan hukum dan kepastian berusaha.
Penyesuaian yang paling signifikan terletak pada mekanisme penanganan perkara dan sanksi, bukan pada norma larangan materiel persaingan itu sendiri.
UU Cipta Kerja mengubah jalur upaya hukum terhadap putusan KPPU dengan memindahkan kewenangan pengajuan keberatan dan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, yang dimaksudkan untuk menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terfokus pada perkara niaga.
Selain itu, pengaturan sanksi juga disederhanakan dengan menegaskan dominasi sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan dampak pelanggaran, keuntungan yang diperoleh, dan kemampuan pelaku usaha, sementara ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan dalam UU Persaingan Usaha dihapus.
Perubahan ini membawa setidaknya dua implikasi utama. Pertama, hukum persaingan usaha semakin diposisikan sebagai instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, bukan sekadar alat pengendalian.
Kedua, terbuka peluang persaingan yang lebih luas melalui penurunan hambatan regulatif, meskipun di sisi lain menuntut pengawasan yang lebih adaptif agar tujuan perlindungan kepentingan umum tetap terjaga.
Hukum persaingan usaha pasca Undang-Undang Cipta Kerja berada di titik persimpangan. Di satu sisi, ia dituntut untuk ramah terhadap investasi dan dinamika global. Di sisi lain, esensi dasarnya—mencegah pemusatan kekuatan ekonomi dan melindungi kepentingan publik—tidak boleh tergerus.
Di sinilah tantangan ke depan berada: menjaga keseimbangan antara efisiensi pasar dan keadilan ekonomi. Sebab, pada akhirnya, persaingan yang sehat bukan hanya soal siapa yang paling kuat, tetapi tentang bagaimana pasar tetap memberi ruang yang adil bagi semua. (Red)