Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Besar Sabu, Total 181 Gram Diamankan

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KUNINGAN — Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram sabu. Kedua tersangka juga telah diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pertama berinisial A.N. (35), warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir jalan wilayah Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 96,95 gram yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran.

Baca Juga :  Pentingnya Penguatan Siber dalam Pertahanan Negara Dibentuk Matra ke-4 TNI

Tersangka kedua berinisial N. alias I (33), warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber, diamankan di wilayah Kecamatan Lebakwangi, tepatnya di depan SDN 2 Langseb saat menunggu pembeli.

Dari lokasi dan hasil pengembangan, petugas mengamankan sabu seberat 84,3 gram dalam bentuk 65 paket siap edar.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka menggunakan sistem tempel atau metode peta untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli.

Modus ini menjadi tren baru di kalangan pengedar sabu karena dianggap minim risiko, namun polisi tetap mampu mengungkap jaringan tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat unit handphone, alat isap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Donald Trump Ditembak Lagi Tapi Gagal, Terduga Pelaku Ditangkap!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat pengedar saja. Ini akan terus kami kembangkan ke atas untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!
Madas Sedarah Soroti BPH Migas, Pertanyakan Ruang Suara DEM Madura
Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”
Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah
Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama
Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Jokowi Bikin Pernyataan Berani: “PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan”

Minggu, 27 September 2026 - 11:44 WIB

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 September 2026 - 09:31 WIB

Pidato di PBB, Sugiono Bawa Pesan Prabowo: Dunia Butuh Ketahanan dan Kerja Sama

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Berita Terbaru

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, sebelum DPR mengumumkan proses pemberhentiannya dari jabatan Kapolri pada Kamis (1/10/2026)./ kompas.com

KABAR NUSANTARA

Akhirnya Kapolri Diganti, Simak!

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi: suaramuda.net

Sino Insight

China Pimpin BRICS 2027, Dedolarisasi Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:42 WIB

KILAS GLOBAL

Mengapa Greenland Penting bagi AS, Eropa, dan Masa Depan Arktik

Rabu, 30 Sep 2026 - 12:28 WIB