Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pinterest

Ilustrasi: Pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG — Tak sedikit Kawan Muda yang kebingungan untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Misalnya, jika saat ini tak lagi kerja dan punya pemghasilan bulanan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau lainnya.

Dapat dimaklumi, laju PHK belakangan ini memang sedang “naik daun”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir CNBC, jumlah pekerja yang di PHK per Januari 2025 telah mencapai 3.325 orang.

Sedangkan eecara kumulatif, dari Januari 2024 sampai dengan Januari 2025, total jumlah pekerja yang telah terkena PHK sejumlah 81.290 orang.

Nah jika kamu ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak.

Dilansir CNBC, ada beberapa cara menonaktifkan NPWP secara online, berikut caranya:

1. Kring Pajak
Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200

Baca Juga :  ARA Tour and Travel Berangkatkan 37 Jamaah Umroh Plus Mesir dari Weleri

2. Website Pajak.go.id
– Masuk ke laman pajak.go.id
– Klik fitur live chat
– Pilih NPWP
– Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
– Ikuti langkah selanjutnya

Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan ini, dan semuanya tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP:

1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukannya.

2. Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

3. Wajib Pajak pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan

4. Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Ini dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia

Baca Juga :  Daun Salam: Rahasia Dapur yang Penuh Manfaat

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

6. Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut

7. Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

8. Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan

9. Wajib Pajak dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri

10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak

11. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:20 WIB

Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Berita Terbaru

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KABAR NUSANTARA

Vonis Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun, Ini yang Berubah

Minggu, 27 Sep 2026 - 11:44 WIB

LINTAS AKADEMIKA

Membedah Program Unggulan Sakola Kembara (Bimbel Gratis Masuk PTN)

Minggu, 27 Sep 2026 - 09:20 WIB