Diskusi Sidang Eksaminasi Ahli Terhadap Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK Sukses Digelar Fakultas Hukum Unwahas-Firmly Law Firm

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, konsultan perencana proyek kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Foto bersama usai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, konsultan perencana proyek kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

SUARAMUDA, YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bekerja sama dengan Firmly Law Firm belum lama ini sukses menggelar diskusi, Sabtu (15/3/2025).

Diskusi itu tak lain mengenai sidang eksaminasi ahli terhadap putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.YYK yang menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto, yakni seorang konsultan perencana dalam proyek pembangunan kawasan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum dan keadilan dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dekan Fakultas Hukum Unwahas Dr. M. Shidqon Prabowo, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk kontribusi akademik dalam memperkaya pemahaman terhadap praktik hukum di Indonesia.

“Ini khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur, “ujarnya, seperti disampaikan suaramuda.net, Minggu (16/3/2025).

Sementara itu, perwakilan dari Firmly Law Firm menambahkan bahwa eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida ini telah menarik perhatian publik.

“Putusan pengadilan terhadap terdakwa Sugiharto, selaku konsultan perencana, menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan hukum dan keadilan, “imbuhnya.

Baca Juga :  Keren! Mahasiswa Hukum Unwahas Ini Jadi Pembicara di Vietnam, Bahas Pajak Perusahaan Multinasional!

Eksaminasi ahli ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Beberapa ahli mengkritisi aspek tertentu dari pertimbangan hukum yang digunakan, sementara yang lain menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksaminasi ini juga membahas sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam putusan tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Beberapa ahli menilai bahwa ada aspek tertentu dalam pertimbangan hukum yang perlu dikaji ulang, sementara yang lain menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dihadiri Pakar dan Akademisi

Dalam kegiatan ini dipandu oleh Dr. Mahrus Ali, SH., MH sebagai moderator. Hadir pula sejumlah pakar hukum pidana, akademisi, serta praktisi hukum yang memberikan analisis mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan.

Diantaranya, Prof. Dr. Rena Yulia SH., MH,. Prof. Hanafi Amrani, SH.,MH. LLM., Ph.D., Dr Beni Harmoni Harefa, SH., MH., Dr. Aditya Wiguna Snajaya, SH., MH serta Dr. Ir. Nandang Sutrisna, SH., M. B.A.

Baca Juga :  Jaga Kata, Jaga Rasa: Etika Komunikasi di UKM UC Esports Universitas Ciputra

Beberapa aspek yang menjadi sorotan meliputi peran terdakwa dalam perencanaan proyek, dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, serta bagaimana hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.

Dalam putusan yang telah dibacakan sebelumnya, Sugiharto dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Proyek tersebut diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran terdakwa dalam tahapan perencanaan dan implementasi proyek.

Sidang eksaminasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan yurisprudensi.

Selain itu, meningkatkan transparansi dalam proses peradilan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor pembangunan infrastruktur.

Serta, menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut bagi akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait dalam mengevaluasi kebijakan hukum yang diterapkan dalam kasus serupa di masa mendatang. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026
Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit
Zuhri: Diplomasi Bukan Cuma Urusan Negara, Warga Bisa Jadi Jembatan Indonesia–Tiongkok
Dari Usus Ayam Jadi Cuan: UPN Veteran Jatim Dorong Siswa SMK Nazhatut Thullab Jadi Wirausaha
Dorong Produksi Lebih Efisien dan Bermutu, Tim Pengabdian Terapkan Mesin Chopper Kedelai Termodifikasi di UMKM Tahu Tulungagung
Tingkatkan Mutu Produk Olahan, Tim Pengabdian UPN Veteran Jatim Dampingi UMKM Sambal Pecel “Lestari” Blitar
Modernisasi Produksi Telur Asin di Tulungagung, Alat Pencuci Berbasis Riset Bikin UMKM Makin Efisien
Dorong UMKM Naik Kelas, Akademisi UPN Veteran Jawa Timur Kenalkan Oven Multitray dan Kemasan Baru di Bolu “Bu Pur”
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:53 WIB

Bukan Sekadar Datang! Guru MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap “Berburu” Inspirasi di EXTRANAS 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:41 WIB

Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Zuhri: Diplomasi Bukan Cuma Urusan Negara, Warga Bisa Jadi Jembatan Indonesia–Tiongkok

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Usus Ayam Jadi Cuan: UPN Veteran Jatim Dorong Siswa SMK Nazhatut Thullab Jadi Wirausaha

Senin, 7 September 2026 - 22:34 WIB

Dorong Produksi Lebih Efisien dan Bermutu, Tim Pengabdian Terapkan Mesin Chopper Kedelai Termodifikasi di UMKM Tahu Tulungagung

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB