Putin Teken Undang-Undang, Hubungan Dagang Indonesia–EAEU Resmi Bebas Tarif: Peluang Emas bagi Pengusaha Tanah Air?

SUARAMUDA.NET, MOSKOW — Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang tentang ratifikasi perjanjian perdagangan bebas antara Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) dan Republik Indonesia. Dokumen ratifikasi tersebut telah dipublikasikan di portal resmi informasi hukum pemerintah Rusia.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Rusia meratifikasi “Perjanjian tentang Perdagangan Bebas antara EAEU dan negara-negara anggotanya di satu sisi, dan Republik Indonesia di sisi lain”.

Dengan ratifikasi ini, perjanjian yang sebelumnya telah disepakati kini mendapatkan kekuatan hukum penuh di Rusia dan membuka jalan bagi implementasi praktis di bidang tarif, akses pasar, dan penghapusan berbagai hambatan dagang.

Perjanjian perdagangan bebas antara EAEU dan Indonesia awalnya ditandatangani pada 21 Desember 2025 di Saint Petersburg.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil penting dari upaya Moskow memperdalam hubungan ekonomi dengan negara-negara Asia, khususnya mitra-mitra utama di kawasan Asia Pasifik.

Bagi Indonesia, kerja sama ini menawarkan peluang untuk memperluas ekspor ke pasar negara-negara anggota EAEU, yang mencakup Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan.

Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia, Maksim Oreskin, sebelumnya menyatakan bahwa perjanjian ini akan memberikan kondisi preferensial bagi pelaku usaha Rusia untuk memasuki pasar Indonesia.

Ia menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara keempat dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, merupakan pasar yang sangat menarik untuk ekspansi perdagangan dan investasi jangka panjang.

Selain itu, akses yang lebih luas ke Indonesia diharapkan ikut memperkuat kehadiran bisnis Rusia di kawasan ASEAN secara keseluruhan.gazeta

Oreskin juga mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, nilai perdagangan antara Rusia dan Indonesia telah meningkat sekitar 1,3 kali. Peningkatan ini menunjukkan adanya ketertarikan dan potensi besar di kedua sisi untuk memperdalam hubungan ekonomi.

Dengan adanya rezim perdagangan bebas, pemerintah Rusia berharap arus barang dan jasa dapat tumbuh lebih cepat, terutama di sektor-sektor seperti komoditas energi, pupuk, produk industri, serta teknologi dan peralatan.

Bagi Indonesia, preferensi tarif dan pengurangan hambatan teknis dari pihak EAEU dapat membuka ruang lebih besar untuk ekspor produk agrikultur, tekstil, makanan olahan, serta barang konsumsi lainnya.

Di saat yang sama, Jakarta berpeluang menarik lebih banyak investasi dari perusahaan-perusahaan Rusia dan negara anggota EAEU di sektor infrastruktur, energi, dan industri pengolahan.

Selain kerja sama di bidang perdagangan barang, Rusia dan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga menyatakan minat untuk memperluas kolaborasi di sektor lain.

Sebelumnya, perwakilan Rusia pernah menyampaikan kesiapan Moskow untuk bekerja sama dengan Jakarta di sektor keantariksaan.

Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kedua negara berkembang ke arah kemitraan yang lebih komprehensif, tidak hanya terbatas pada perdagangan tradisional.

Ratifikasi perjanjian ini menegaskan prioritas Rusia untuk memperkuat poros ekonomi ke Timur di tengah dinamika geopolitik global.

Sementara itu, bagi Indonesia, kesepakatan dengan EAEU dapat menjadi salah satu instrumen diversifikasi mitra dagang di luar kerja sama tradisional dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan negara-negara lain di Asia Timur.

Pemerintah kedua pihak kini dihadapkan pada tugas teknis untuk mengimplementasikan ketentuan perjanjian agar manfaatnya dapat segera dirasakan dunia usaha dan masyarakat. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like