Oleh: Muhammad Fatih Alfaiz , mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di era digital saat ini, informasi tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui atau belajar. Informasi telah berubah menjadi kekuatan yang mampu membentuk opini publik, memengaruhi keputusan, bahkan memicu konflik sosial.
Dalam hitungan detik, sebuah unggahan di media sosial dapat menyebar luas, dipercaya banyak orang, dan menimbulkan dampak nyata di dunia nyata. Pada titik inilah informasi tidak lagi netral ia dapat menjadi alat, bahkan senjata.
Fenomena ini menempatkan hukum pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan fondasi penting dalam masyarakat demokratis.
Namun di sisi lain, arus informasi yang tidak terkendali justru melahirkan persoalan baru: hoaks, fitnah digital, kebocoran data pribadi, hingga ujaran kebencian yang merusak tatanan sosial.
Ketika informasi digunakan untuk menyerang, menekan, atau memanipulasi, hukum dituntut hadir untuk memberi batas yang adil.
Perubahan cara manusia memproduksi dan mengonsumsi informasi telah menggeser wajah kekuasaan. Jika dahulu informasi dikendalikan oleh negara atau media besar, kini setiap individu dapat menjadi sumber sekaligus penyebar informasi.
Perubahan ini membawa harapan akan keterbukaan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan. Informasi dapat digunakan untuk menggiring persepsi, menjatuhkan reputasi seseorang, atau menciptakan keresahan di masyarakat.
Dalam konteks tertentu, dampaknya bahkan lebih cepat dan luas dibandingkan tindakan fisik.
Masalahnya, hukum sering kali belum sepenuhnya siap menghadapi realitas ini. Banyak aturan hukum masih berangkat dari cara pandang lama, ketika informasi bergerak lambat dan ruang publik memiliki batas yang jelas.
Sementara itu, ruang digital bersifat cair, lintas wilayah, dan sering kali anonim. Akibatnya, penegakan hukum menjadi rumit dan tidak jarang menimbulkan perdebatan tentang keadilan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul dilema yang tidak sederhana: sampai sejauh mana kebebasan berekspresi boleh dibatasi?
Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dijaga, tetapi kebebasan yang dilepaskan tanpa tanggung jawab justru dapat melukai hak orang lain.
Sebuah informasi yang disebarkan tanpa verifikasi dapat merusak nama baik, mengganggu ketertiban umum, atau memicu konflik.
Dalam konteks ini, hukum tidak cukup hanya bertanya apakah seseorang bebas berbicara, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak dari apa yang disampaikan.
Tantangan lain yang tidak kalah serius adalah persoalan data pribadi. Di era digital, data menjadi aset yang sangat bernilai. Data dapat dikumpulkan, diperdagangkan, dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ketika data bocor atau disalahgunakan, individu sering kali tidak memiliki daya tawar yang memadai. Hukum informasi dituntut untuk melindungi hak privasi sebagai bagian dari hak dasar manusia, bukan sekadar sebagai pelengkap aturan teknis.
Namun, pendekatan hukum yang terlalu represif juga bukan solusi. Penegakan hukum yang kaku dan tidak sensitif terhadap konteks digital berisiko membungkam kritik dan membatasi ruang demokrasi.
Tidak semua kesalahan informasi lahir dari niat jahat; ada pula yang muncul dari ketidaktahuan atau rendahnya literasi digital. Karena itu, hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan.
Di sinilah pentingnya membangun hukum informasi yang berkeadilan dan berorientasi pada manusia. Hukum perlu mampu membedakan antara kritik dan serangan, antara kesalahan dan kejahatan, serta antara kebebasan dan manipulasi.
Regulasi yang baik bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kebebasan warga.
Selain regulasi, peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat juga menjadi kunci. Hukum tidak bisa bekerja sendirian menghadapi kompleksitas era digital.
Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya dalam ruang informasi akan lebih bijak dalam menggunakan dan menyebarkan informasi. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi ruang publik yang sehat, bukan arena konflik yang terus-menerus.
Pada akhirnya, ketika informasi telah menjadi senjata, hukum tidak boleh tertinggal. Tantangan hukum di era digital bukan sekadar mengatur arus informasi, tetapi memastikan bahwa kekuatan informasi digunakan untuk membangun kehidupan bersama yang lebih adil dan beradab. Kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan seiring, bukan saling meniadakan.
Jika informasi digunakan dengan bijak, ia dapat menjadi alat pencerahan. Namun jika dibiarkan tanpa arah, ia berpotensi menjadi senjata yang melukai banyak pihak.
Di sinilah peran hukum menjadi krusial: menjaga agar informasi tetap menjadi sarana kemajuan, bukan sumber perpecahan. (Red)
Mantap