Oleh: Syifa Rihhadatul ‘Aisy, Mahasiswa Semester 5, Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Logo, nama merek, dan identitas visual lainnya. Di dunia bisnis, ini bukan sekadar gambar tempelan atau hiasan manis. Ini adalah DNA bisnis—aset intelektual yang setara dengan investasi mahal dan memiliki tameng hukum yang sangat kuat di Indonesia.
Namun, coba tengok sekeliling kita. Berapa banyak sih, kita menemukan logo atau brand name yang ‘nyomot’ alias digunakan tanpa izin? Dari kemasan produk UMKM yang template-nya mirip hingga profil usaha di media sosial yang ‘lupa’ riset.
Fenomena ini bukan lagi sekadar cliché, melainkan bom waktu hukum yang siap meledak di tangan para pelaku usaha yang minim literasi merek. Mereka berpikir ini sepele, padahal kerugian finansial dan hancurnya reputasi sudah menanti di tikungan.
Jerat Hukum yang Tak Kenal Ampun
Secara yuridis, perlindungan merek kita berdiri kokoh di atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem ‘siapa cepat, dia dapat’ (first-to-file).
Artinya, hak eksklusif mutlak hanya milik pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ini yang sering dilupakan: menggunakan logo yang mirip banget—baik secara keseluruhan maupun kemiripan pada pokoknya—dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kepentingan komersial, itu sama saja dengan mencuri!
Dan, ancaman hukum bagi ‘pencuri’ ini tidak main-main. Pasal 100 ayat (1) tegas menyebutkan: pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah.
Coba kita pahami esensinya: hukum tidak melihat pencatutan ini hanya sebagai kesalahan desain. Hukum melihatnya sebagai tindakan penyesatan konsumen dan pencurian reputasi yang dibangun pemilik asli dengan susah payah. Itu adalah kejahatan ekonomi yang merusak kepercayaan publik.
Menurut opini saya, fenomena pencatutan logo ini juga mencerminkan budaya ‘copy-paste’ yang merajalela di kalangan wirausaha muda, diperparah oleh minimnya kurikulum literasi merek dalam pelatihan bisnis.
Banyak yang menganggap desain logo hanya sebatas ‘tempel’ dari Google, tanpa memahami bahwa mereka sedang melakukan pencurian digital yang berdampak pada rusaknya ekosistem perdagangan. Ini adalah masalah integritas yang sistemik.
Bertindak! Mulai dari Somasi, Berakhir di Penjara
Bagi pemilik merek yang mendapati “anak ide” mereka dicatut, jalur pertama biasanya adalah yang paling damai: surat cinta berbalas somasi.
Surat teguran ini memberi kesempatan bagi pelanggar untuk “sadar diri,” menghentikan penggunaan merek, dan menarik produk dari peredaran secara sukarela.
Namun, jika step persuasif ini diacuhkan, maka pintu peradilan terbuka lebar. Pemilik hak bisa menempuh gugatan perdata di Pengadilan Niaga dengan tuntutan ganti rugi yang nilainya bisa mencapai angka fantastis.
Atau, jalur pidana dengan melaporkannya sebagai delik aduan ke kepolisian atau penyidik DJKI. Proses ini memang panjang, tapi tujuannya jelas: menegakkan integritas merek.
Kabar baiknya, di era digital ini, perlawanan terhadap pencatut logo semakin efisien. Platform marketplace besar kini menyediakan sistem perlindungan merek.
Pemilik merek cukup mengunggah bukti sertifikat pendaftaran, dan tada! Konten atau toko ilegal itu bisa langsung dihapus (take down). Ini membuktikan bahwa integrasi data antara pemerintah dan platform digital mulai menyempitkan ruang gerak bagi para pencatut.
Integritas Merek = Integritas Informasi
Sebagai mahasiswa yang berkutat dengan manajemen informasi, saya melihat isu ini bukan hanya tentang merek, tapi tentang integritas informasi itu sendiri.
Logo dan brand name adalah kepingan data yang membawa nilai dan kepercayaan. Ketika simbol itu dicatut, data itu didistorsi, dan kepercayaan publik dikhianati.
Kunci utamanya ada pada kesadaran: riset merek sebelum memulai usaha adalah wajib. Bukan cuma untuk menghindari masalah hukum, tapi sebagai fondasi membangun ekosistem perdagangan yang sehat, di mana kreativitas benar-benar dihargai, dan kepastian hukum dijunjung tinggi.
Hormatilah hak atas merek orang lain, karena itu adalah cerminan bagaimana Anda menghargai integritas dan reputasi bisnis Anda sendiri. (Red)