Kamu Wajib Tahu! Begini Maksud Rekening Dormant yang Terancam Kena Blokir PPATK

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemblokiran rekening

Ilustrasi pemblokiran rekening "dormant" atau tidak aktif (sumber foto: pinterest.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Publik pasti bertanya-tanya mengenai upaya pemblokiran rekening dormant. Bahkan, diantaranya justru engga mengerti apa itu rekening dormant?

Sementara berdasarkan isu terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening dormant.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pemblokiran dilakukan untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang dan memastikan tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).

Baca Juga :  Ini Dia Profil Jansen, Pesepakbola Asal Belanda yang Ngece Banget Sama Indonesia: Bilang Negara Miskin dan Tak Punya Prestasi

Lalu, apa itu rekening dormant?

Nah, biar kalian engga gagal paham, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Dalam hal ini, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant yang memenuhi tiga kriteria.

Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.

Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Baca Juga :  PPATK, Rekening Dormant, dan Urgensi Komunikasi yang Mencerahkan: Sebuah Analisis Multidimensional atas Kebijakan Publik

Menurut Ivan, rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Karenanya, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Langkah ini pada akhirnya juga untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah pula.

“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya. (Red)

Sumber data: CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
Menyulam Kebhinekaan dalam Irama Borneo
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Jumat, 11 September 2026 - 13:22 WIB

TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB