SUARAMUDA, SEMARANG — Pernikahan atau perkawinan itu merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia.
Pernikahan dilaksanakan dengan maksud agar manusia mempunyai keluarga yang sah untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat.
Rumah tangga sebagai institusi sosial, diharapkan menjadi tempat interaksi yang hangat dan intensif antar para anggotanya, tempat menanamkan nilai-nilai sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai institusi hukum, rumah tangga diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua anggotanya, saling melindungi, saling menghormati, saling mencintai sehingga tumbuh kebahagiaan yang kekal.
Namun sebaliknya rumah tangga menjadi ajang tindak kekerasan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pembahasan tentang kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap perempuan bagi sebagian orang bukanlah hal yang baru, bahkan bisa dikatakan ter-update.
Sebab dari tahun ke tahun jumlah kekerasan dalam rumah tangga selalu meningkat dan bentuknya semakin kompleks.
Hal ini disebabkan budaya yang memandang bahwa laki-laki lebih kuat daripada perempuan atau dengan kata lain laki-laki superior dan perempuan inferior.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT masih jadi kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di Indonesia sepanjang 2024.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 20.599 korbannya adalah perempuan. Dan sebanyak 61,1 persen atau sebanyak 14.540 perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sepanjang 2024 ini.
Pada tanggal 22 September 2004 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Meskipun undang-undang ini telah berumur sepuluh (10) tahun, namun demikian masih banyak yang belum memahaminya.
Undang-undang ini diberlakukan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan masyarakat khususnya perempuan untuk menjadikan tindak KDRT sebagai bagian dari tindak pidana yang memungkinkan pelakunya dihukum, serta menyelamatkan korban sekaligus sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi lagi KDRT dalam keluarga Indonesia.
Disamping itu juga undang-undang ini disusun dengan pertimbangan seperti yang tertuang dalam pembukaan undang-undang ini bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Falsafah Pancasila dan UUD 1945 menerangkan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Dari definisi diatas diketahui bahwa undang-undang ini dibuat untuk semua anggota rumah tangga, baik laki-laki maupun perempuan.
Adapun penyebutan kata “terutama terhadap perempuan” menunjukkan bahwa gagasan pembuatan undang-undang tersebut tidak terlepas dari kaum perempuan dimana dalam realitas sosiologis sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.
Semua tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah istilah yang mengacu pada tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa individu terhadap orang lain.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kematian fisik korban, seksual, dan psikologis termasukrisiko eksklusi, pemaksaan, dan pengendalian kebebasan secara semena-mena ataupun penindasan ekonomi, yang terjadi dalam ranah rumah tangga.
KDRT ternyata juga mempunyai pengaruh yang serius untuk korban salah satunya mempunyai dampak bagi kesehatan mental.
KDRT juga memberikan dampak yang buruk terhadap seorang anak walaupun anak tersebut tidak merasakan secara langsung kekerasan dari sang pelaku.
Tapi, seorang anak dapat merekam kejadian tersebut. Dalam artian secara tidak langsung anak menjadi saksi terhadap kekerasan dalam lingkup keluarganya. Hal itu mempengaruhi mental anak tersebut.
Salah satu aspek penting yang harus dipahami adalah kekerasan dalam rumah tangga dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak.
Anak sebagai korban yang di akibatkan oleh perbuatan orang tuanya sendiri yang melakukan tindak KDRT.
Keluarga yang semestinya memberikan rasa aman, justru menampilkan dan memberikan kekerasan yang menciptakan rasa takut serta kemarahan.
Anak-anak yang menjadi saksi peristiwa kekerasan dalam lingkup keluarga dapat mengalami gangguan fisik, mental dan emosional.
Anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga memiliki kerentanan mengalami trauma psikis hingga pada akhirnya anak tersebut memiliki kemungkinan dapat terlibat atau meniru untuk melakukan hal yang sama di masa dewasanya.
Dengan kata lain korban KDRT baik secara langsung maupun korban tidak langsung, memiliki efek trauma yang sama tergantung usia dan jenis kelaminnya.
Pengalaman melihat kekerasan dalam rumah tangga pada anak dapat menimbulkan berbagai persoalan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek seperti: ancaman terhadap keselamatan hidup anak, merusak struktur keluarga, munculnya berbagai gangguan mental.
Sedangkan dalam jangka panjang memunculkan potensi anak terlibat dalam perilaku kekerasan dan pelecehan di masa depan, baik sebagai pelaku maupun korbannya.
Selain itu dalam kekerasan rumah tangga, seorang anak akan mengalami stres ketika melihat kedua orang tuanya bertengkar dihadapan anak tersebut sehingga anak tersebut menjadi takut.
Seorang anak akan terbayang-bayang bagaimana orang tuanya melakukan kekerasan karena seorang anak bisa merekam kejadian tersebut, dan seorang anak tersebut akan cenderung merasa tidak percaya diri dan enggan untuk bersosialisasi.
Anak korban kekerasan cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, hingga berujung pada rasa kesepian dan jika berlangsug secara terus-menerus kondisi ini dapat menyebabkan kegagalan dalam membangun hubungan keluarga di masa depan. (Red)
Penulis: Dina Nurika Fitri, mahasiswa Sosiologi, UIN Walisongo Semarang













Komentar