Sudahlah, “STOP MEROKOK!” Harga Rokok Naik Lagi Per 1 Januari 2025, Hari ini!

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

POV: Stop Merokok/ pinterest

POV: Stop Merokok/ pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG – Begitu mendengar info harga rokok yang naik, wajah kaum ‘smoker’ alias penikmat rokok tentu berkerut. Senyumnya juga kecut, dan mereka frustasi dengan berseloroh: “Rah sah udud! ” (Baca: Berhenti merokok).

Pasalnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik dan berlaku mulai 1 Januari 2025 atau hari ini. Harga jual rokok di masyarakat juga dikabarkan tetap mengalami kenaikan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik.

POV: menikmati rokok dengan secangkir minuman/ pinterest

Melansir detik.com, Rabu (1/1/2025), HJE rokok 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut.

HJE rokok 2025 mayoritas naik bervariasi. Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku hari ini atau 1 Januari 2025:

Baca Juga :  Meniti Kepemimpinan Berbasis Nilai: Refleksi atas Proses Penjaringan dan Pemilihan Bakal Calon Kepala Madrasah Aliyah Raudlatut Tholibin Tahun 2025

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

Baca Juga :  Gen Z Wajib Tahu, Mengapa Presiden AS Donald Trump Menaikkan Tarif Dagang?

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini. (Red)

Sumber: detik.com

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB