Fenomena Kasus Pelecehan Dosen dan Mahasiswa

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksal Vandika, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang

Aksal Vandika, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang

SUARAMUDA, SEMARANG – Pelecehan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan memiliki dampak yang serius.

Berikut beberapa jenis pelecehan yang dapat terjadi.
Jenis Pelecehan
1. Pelecehan seksual (verbal, fisik, atau nonverbal).
2. Pelecehan emosional (intimidasi, manipulasi, atau penghinaan).
3. Pelecehan akademik (diskriminasi, pilih kasih, atau penindasan).
4. Pelecehan fisik (kekerasan, penganiayaan, atau pelecehan lainnya).

Dampak Pelecehan
1. Trauma emosional dan psikologis.
2. Kehilangan kepercayaan diri.
3. Gangguan akademik.
4. Masalah kesehatan mental.
5. Keterisolasi sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Menghadapi Pelecehan
1. Laporkan ke pihak universitas (dekan, rektor, atau unit pengawasan).
2. Hubungi lembaga perlindungan hak-hak mahasiswa.
3. Cari dukungan dari teman, keluarga, atau konselor.
4. Dokumentasikan bukti-bukti.
5. Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang (polisi).

Langkah-langkah Pencegahan
1. Meningkatkan kesadaran tentang pelecehan.
2. Membuat kebijakan anti-pelecehan.
3. Pelatihan dosen dan mahasiswa.
4. Membuat sistem pelaporan.
5. Meningkatkan komunikasi antara dosen dan mahasiswa.

Sumber Bantuan
1. Unit Pengawasan Universitas.
2. Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M).
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
5. Layanan konseling universitas.

Baca Juga :  Inilah Kisah Anggun, Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Gondol Uang Rp 10 miliar

Berikut beberapa pasal dan peraturan yang berlaku terkait pelecehan terhadap mahasiswa di Indonesia:
Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 12 ayat 1-2): melarang diskriminasi dan pelecehan terhadap peserta didik.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 5): melarang kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (Pasal 2-4): mengatur tentang kekerasan seksual.

Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 53-54): mengatur tentang perlindungan dan keselamatan mahasiswa.
2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 (Pasal 55): mengatur tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan.

Peraturan Kementerian
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (Pasal 3-6).
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 55 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Jangan Bilang Branding Itu Enggak Penting! Banyak Bisnis Besar Fokus di Sini, Simak!

Peraturan Universitas
1. Peraturan Rektor tentang Kode Etik Akademik.
2. Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan.
3. Peraturan Senat tentang Kode Etik Mahasiswa.

Langkah Hukum
1. Melaporkan ke pihak universitas (dekan, rektor, atau unit pengawasan).
2. Mengajukan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Menghubungi lembaga perlindungan hak-hak mahasiswa (LP2M).
4. Melaporkan ke pihak berwenang (polisi).
5. Mengajukan gugatan hukum.

Sumber:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
4. Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M).

*) Penulis: Aksal Vandika, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang
**) Artikel ini susun untuk memenuhi tugas kuliah Pendidijan Kewarganegaraan (PKn), Dosen Pengampu Dr. Herdi Wisman Jaya

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Pameran Budaya Indonesia Tampilkan 400 Karya Seni dan Foto Nusantara di Rusia
Menyulam Kebhinekaan dalam Irama Borneo
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Jumat, 11 September 2026 - 13:22 WIB

TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB