SUARAMUDA, SEMARANG – Pelecehan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan memiliki dampak yang serius.
Berikut beberapa jenis pelecehan yang dapat terjadi.
Jenis Pelecehan
1. Pelecehan seksual (verbal, fisik, atau nonverbal).
2. Pelecehan emosional (intimidasi, manipulasi, atau penghinaan).
3. Pelecehan akademik (diskriminasi, pilih kasih, atau penindasan).
4. Pelecehan fisik (kekerasan, penganiayaan, atau pelecehan lainnya).
Dampak Pelecehan
1. Trauma emosional dan psikologis.
2. Kehilangan kepercayaan diri.
3. Gangguan akademik.
4. Masalah kesehatan mental.
5. Keterisolasi sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Menghadapi Pelecehan
1. Laporkan ke pihak universitas (dekan, rektor, atau unit pengawasan).
2. Hubungi lembaga perlindungan hak-hak mahasiswa.
3. Cari dukungan dari teman, keluarga, atau konselor.
4. Dokumentasikan bukti-bukti.
5. Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang (polisi).
Langkah-langkah Pencegahan
1. Meningkatkan kesadaran tentang pelecehan.
2. Membuat kebijakan anti-pelecehan.
3. Pelatihan dosen dan mahasiswa.
4. Membuat sistem pelaporan.
5. Meningkatkan komunikasi antara dosen dan mahasiswa.
Sumber Bantuan
1. Unit Pengawasan Universitas.
2. Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M).
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
5. Layanan konseling universitas.
Berikut beberapa pasal dan peraturan yang berlaku terkait pelecehan terhadap mahasiswa di Indonesia:
Undang-Undang
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 12 ayat 1-2): melarang diskriminasi dan pelecehan terhadap peserta didik.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 5): melarang kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 (Pasal 2-4): mengatur tentang kekerasan seksual.
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 53-54): mengatur tentang perlindungan dan keselamatan mahasiswa.
2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 (Pasal 55): mengatur tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan.
Peraturan Kementerian
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (Pasal 3-6).
2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 55 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi.
Peraturan Universitas
1. Peraturan Rektor tentang Kode Etik Akademik.
2. Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan.
3. Peraturan Senat tentang Kode Etik Mahasiswa.
Langkah Hukum
1. Melaporkan ke pihak universitas (dekan, rektor, atau unit pengawasan).
2. Mengajukan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Menghubungi lembaga perlindungan hak-hak mahasiswa (LP2M).
4. Melaporkan ke pihak berwenang (polisi).
5. Mengajukan gugatan hukum.
Sumber:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
4. Lembaga Perlindungan Hak-Hak Mahasiswa (LP2M).
*) Penulis: Aksal Vandika, mahasiswa Sistem Informasi Universitas Pamulang
**) Artikel ini susun untuk memenuhi tugas kuliah Pendidijan Kewarganegaraan (PKn), Dosen Pengampu Dr. Herdi Wisman Jaya













Komentar