Perlunya Langkah Konkrit Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Sungai di Sidoarjo

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi limbah pabrik yang dialirkan ke sungai/ sumber: pinterest

Ilustrasi limbah pabrik yang dialirkan ke sungai/ sumber: pinterest

Oleh: Adkha Amelia Della *)

SUARAMUDA, SEMARANG — Pencemaran lingkungan adalah fenomena perubahan lingkungan yang tidak menguntungkan. Hal ini disebabkan oleh tindakan manusia itu sendiri, seperti perubahan pola penggunaan materi dan energi, radiasi, dan bahan fisika kimia.

Suatu tatanan lingkungan hidup bisa saja mengalami perubahan—tidak sama lagi dengan bentuk dan keadaan aslinya—karena zat atau benda asing telah masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Maka lingkungan hidup tersebut dianggap tercemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencemaran pada sungai, misalnya, sebenarnya kita semua sadar dan tahu betapa pentingnya air yang kita butuhkan sehari-hari. Tapi lagi-lagi aktivitas manusia sangat mempengaruhi keberadaan sungai yang tercemar itu.

Kegiatan bisnis atau perusahaan, acapkali abai dan tak pernah mempedulikan dampak yang timbul dari tindakannya; membuang limbahnya ke sungai.

Tanpa disadari, kualitas air tersebut pun turun. Ini logis, dan kasus pencemaran inilah yang pada akhirnya mengancam ekosistem sungai, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya air.

Pendekatan Hukum

Mengatasi hal itu, penegakan hukum lingkungan menjadi sangat penting untuk mengatasi masalah pencemaran sungai. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat dijadikan landasan hukum yang krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap pencemaran sungai di Indonesia.

Undang-undang itu sendiri telah mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran.

Ilustrasi: Pinterest

Dalam pasal-pasalnya, UU ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan. Dan salah satu poin penting dalam UU PPLH adalah kewajiban untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Nah, proses AMDAL ini sejatinya bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu kegiatan. Sehingga, langkah-langkah mitigasi dapat diambil sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Baca Juga :  Dari Nusa Tenggara untuk Nusantara: Bagaimana Suara Rakyat di Tengah Koalisi Besar?

Meskipun UU PPLH sudah ada, masih banyak tantangan untuk menghadapi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran sungai. Di sisi lain, masih minimnya pengawasan dan penegakan hukum yang jelas justru menjadi salah satu masalah utamanya.

Banyak sekali kasus pencemaran sungai belum diputuskan karena kurangnya bukti atau institusi penegak hukum yang kuat. Selain itu, kolusi dan korupsi di tingkat lokal seringkali menghambat proses penegakan hukum, sehingga pelaku pencemaran merasa tidak takut untuk melanggar aturan. Miris!

Studi Kasus di Sidoarjo

Dalam studi kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, pencemaran sungai sering kali terjadi akibat aktivitas industri yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan. Di Sungai dekat pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, misalnya, pencemaran air acapkali terjadi meski telah ada regulasi yang mengaturnya.

Dalam penganatan penulis, pencemaran sungai di wilayah Sidoarjo ini jelas disebabkan oleh limbah industri. Diduga pelakunya dari Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk yang membuang limbah cair mereka langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai.

Hal ini terlihat pada warna sungai yang berbeda, yakni campuran limbahnya berwarna coklat. Padahal aliran sungai ini bisa sampai ke Surabaya, bahkan menjadi bahan baku dari PDAM di wilayah Sidoarjo.

Secara spesifik, dampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat antara lain, pertama; terkait kualitas air. Tentu, pencemaran ini dapat mengurangi kualitas air sungai, mengubah parameter fisik dan kimia air, serta mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut. Ini dapat membahayakan kehidupan akuatik, termasuk ikan dan organisme lainnya.

Kedua, dampak bagi kesehatan masyarakat. Bahwa, pencemaran air dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti mandi, mencuci, dan memasak. Paparan terhadap bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, dan masalah pencernaan.

Baca Juga :  Pancasila dan Kritik Atas Kebijakan yang Tak Pro Rakyat

Ketiga, problem pada sumber air minum. Jika sungai yang tercemar digunakan sebagai sumber air baku untuk PDAM, maka kualitas air minum yang di supply dapat dipastikan akan terkontaminasi. Ini berpotensi meningkatkan risiko terjangkitnya penyakit.

Upaya Penegakan Hukum

Dalam banyak kasus, sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran.

Padahal, sungai tidak hanya menjadi sumber air bagi jutaan penduduk, tetapi juga menjadi tempat hidup bagi berbagai spesies ikan dan flora. Akibat pencemaran yang terus-menerus, kualitas air menurun drastis, dan banyak spesies ikan yang punah.

Meski demikian, langkah tepat yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan jalur penegakan hukum yakni inisiatif patroli air terpadu seperti di Surabaya. Langkah ini dapat diambil untuk mengawasi dan menindak adanya tindakan pelanggaran pencemaran yang dilakukan industri atau pabrik-pabrik.

Dinas Lingkungan Hidup juga bisa secara tegas memberikan sanksi administratif yang diberikan bagi oknum pelaku pencemaran. Selain itu, wakil rakyat patut mendoring terciptanya regulasi yang lebih kuat lagi khususnya terkait penegakan sanksi pidana. Sebab, sanksi tersebut masih jarang dilakukan karena kurangnya regulasi dan prosedur hukum yang ada.

Kita semestinya memerluka upaya reformasi dalam sistem penegakan hukum untuk meningkatkan efektivitasnya. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan juga masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup juga patut digalakkan.

Sesungguhnya, kolaborasi ini dapat membantu dalam memonitor aktivitas industri dan juga memastikan bahwa mereka telah mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. (Red)

*) Adkha Amelia Della, Mahasiswa Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya
**) Artikel ini ditulis dan disusun untuk kepentingan tugas kuliah

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?
Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita
Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:50 WIB

Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB