Oleh : Jecklin M. Saragih, S.IP., M.Sos., Wakil Ketua Taruna Merah Putih Jawa Tengah
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang pertama kali dilakukan di Indonesia Tahun 2005 yang merupakan amanat dari UU No.32 Tahun 2004 kembali diguncang.
Pidato Presiden Prabowo Subianto yang mengirimkan sinyal terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, ditangkap para pembantunya yang beberapa diantaranya sekaligus ketua umum partai politik sebagai “perintah” dan “kehendak” untuk segera mengubah model pemilihan kepala daerah.
Penting untuk diingat, bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu pilar penting dalam praktik demokrasi di Indonesia pasca reformasi.
Argumentasi bahwa Pilkada tidak termasuk dalam klasifikasi Pemilu yang tertuang pada pasal 22 E UUD 1945 selalu menjadi analisa tumpul untuk menggiring opini publik mengenai pentingnya Pilkada melalui DPRD.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 juga sering menjadi pedoman untuk mewujudkan Pilkada melalui DPRD, dimana pasal ini mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.
Kata “dipilih secara demokratis” memiliki makna bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung selama hal tersebut dilakukan secara demokratis.
Salah satu argumen utama di balik UU 32 Tahun 2004 mendorong Pilkada langsung ialah dengan penyeragaman desain demokrasi elektoral nasional. Presiden dipilih langsung, semua lembaga perwakilan dipilih langsung, maka akan jadi semacam anomali jika kepala daerahnya tidak dipilih langsung.
Sadar bahwa Pilkada langsung bukan bagian dari Pemilu rezim Pasal 22 E UUD 1945, maka pada saat itu penyelesaian perselisihan Pilkada sempat di geser ke MA bukan ke MK. Baru belakangan, MK menyatakan dengan tegas dan limitatif bahwa Pilkada juga masuk rezim Pemilu 22 E dan karenanya dapat diselesaikan di MK (Mochtar, 2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan penjaga konstitusi dalam rangka menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. MK juga bertugas memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya pembentukan dan pelaksanaan Undang-undang sejalan dengan norma dan nilai konstitusi.
MK melalui beberapa putusannya telah memberikan sikap terhadap pemilihan kepala daerah. Hal ini dapat dilihat mulai dari Putusan MK 072-073/PUU-II/2004, kemudian Putusan MK 97/PUU-XI/2013, bahkan yang terkini Putusan MK 85/PUU-XX/2022, maupun yang paling akhir Putusan MK 110/PUU-XXIII/2025.
Dalam berbagai putusan tersebut MK memberikan sikap bahwa pemilihan langsung adalah jalan paling demokratis untuk memilih kepala daerah.
Tahun 2026 menjadi tahun penting terhadap masa depan Pemilu di Indonesia, dimana di tahun 2026 DPR melalui Komisi II melakukan revisi UU Pemilu.
Beberapa isu strategis yang berkembang mengenai revisi UU Pemilu adalah sistem Pemilu legislatif, parliamentary threshold dan presidential threshold, keserentakan Pemilu nasional dan daerah, penyelenggara Pemilu, pendanaan dan penegakan hukum Pemilu, hingga wacana kepala daerah yang dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.
Merujuk pada pidato Soekarno 01 Juni 1945 mengenai syarat untuk mengakui satu negara merdeka yang sesuai dengan hukum internasional atau internationalrecht adalah adanya bumi, rakyat, dan pemerintahan.
Kalimat pada pidato Soekarno ini memberikan pesan kepada anak bangsa hari ini bahwa rakyat adalah subjek negara, rakyat memiliki kedaulatan, memiliki hak menentukan arah negara, memilih pemimpin, dan mengawasi kekuasaan.
Apabila Pilkada dilaksanakan melalui DPRD maka negara hari ini hanya menjadikan rakyat sebagai objek, yakni hanya menjadikan rakyat sebagai sasaran kebijakan, alat kekuasaan, dan pihak yang dapat ditindas.
Dalam tulisan Soekarno yang terdokumentasi pada buku “Di Bawah Bendera Revolusi Jilid I” di bagian 3 ‘Mencapai Indonesia Merdeka’, Bung Karno mengupas tuntas bagaimana demokrasi ala Indonesia yang bertentangan dengan demokrasi ala Eropa dan Amerika. Sejatinya, Indonesia memiliki demokrasi ala Indonesia yakni sosio-demokrasi.
Bagi Soekarno, sosio-demokrasi adalah gagasan tentang demokrasi yang tidak hanya berfokus pada politik, tetapi juga kepada sosial dan ekonomi. Sehingga demokrasi yang ada di Indonesia bukanlah demokrasi liberal ala Barat yang hanya berfokus pada Pemilu dan kebebasan individu, melainkan demokrasi yang menjamin keadilan sosial, persamaan, dan kesejahteraan rakyat.
Pancasila dapat dikatakan sebagai manifestasi konkret sosio-demokrasi Bung Karno. Pada saat Bung Karno menyampaikan pidato 01 Juni 1945, Bung Karno merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang berakar pada realitas sosial Indonesia serta menekankan kebersamaan, keadilan, dan gotong royong.
Bahkan pada pidato 01 Juni 1945, Bung Karno mengatakan bahwa apabila Pancasila “diperas” menjadi Trisila maka menjadi sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan.
Dapat disimpulkan bahwa dua dari Trisila ala Bung Karno, sosio-nasionalisme hingga sosio-demokrasi menegaskan pentingnya memposisikan rakyat sebagai subjek negara. Pilkada langsung adalah salah satu cara menjadikan rakyat sebagai subjek negara.
Rousseau mengemukakan kekuasaan rakyat lewat karyanya “Du Contract Social” yang secara singkat dinyatakan bahwa dalam suatu negara, keputusan politik/ kehendak negara haruslah mencerminkan kehendak umum dari warga-warganya.
Kehendak individu atau satu golongan tidak dapat diklasifikasikan sebagai kehendak umum sehingga negara tidak dapat mengakomodir kehendak tersebut. Negara ada karena memiliki kontrak sosial dengan rakyat.
Rakyat sebagai subjek negara selayakya terlibat dalam menentukan siapa yang memimpin dirinya hingga di level daerah. Maka, apabila argumentasinya DPRD adalah perwakilan rakyat maka DPR pun merupakan perwakilan rakyat, hingga Presidenpun layak untuk di pilih oleh “rakyat” yang duduk di MPR.
Bukankah manuver elit politik hari ini mengenai Pilkada secara tidak langsung merupakan test the water untuk mengukur respons publik terhadap potensi pengurangan hak pilih langsung, menuju pilpres tidak langsung?
Manuver klasik ini secara logika politik dan hukum memiliki banyak permasalahan. Apabila diteruskan maka justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyakarakat.
Jika partai-partai koalisi super gemuk di DPR tetap memaksakan manuver ini melalului revisi UU Pemilu, maka partai-partai tersebut telah menegasikan aspirasi publik dan akan berhadapan dengan oposisi publik. (Red)