Ketika Beban Kerja Guru Tak Diikuti Keadilan Kebijakan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ardian Mahmud, Mahasiswa Prodi PAI, STAI Kharisma Sukabumi

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Perdebatan tentang guru honorer di Indonesia seolah tak pernah usai. Setiap tahun, isu yang sama berulang: gaji rendah, status tidak pasti, dan masa depan yang menggantung.

Namun di balik keramaian itu, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara jujur: mengapa negara membiarkan ketimpangan upah terjadi, padahal beban kerja guru honorer dan guru ASN pada praktiknya hampir sama?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di banyak sekolah, guru honorer mengajar dengan jam yang setara, mengerjakan administrasi yang sama, bahkan memikul tanggung jawab moral yang tidak ringan terhadap siswa.

Mereka hadir di ruang kelas yang sama, menjalankan kurikulum yang sama, dan menanggung ekspektasi masyarakat yang sama. Perbedaannya hanya satu: status dan upah.

Situasi ini menimbulkan ironi. Negara menuntut profesionalisme dari guru honorer, tetapi memperlakukan mereka sebagai tenaga cadangan yang bisa dibayar seminimal mungkin. Pengabdian sering dijadikan alasan pembenar, seolah keikhlasan dapat menggantikan keadilan.

Dalam diskursus publik, persoalan ini kerap disederhanakan menjadi soal anggaran atau kemampuan keuangan daerah. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, masalahnya tidak sesederhana itu. Negara tidak sepenuhnya absen anggaran, tetapi tidak tepat dalam menata sistem tenaga pendidik.

Baca Juga :  Paradoks JKN: Cakupan Tinggi, Akses Kesehatan Masih Jadi Mimpi?

Analisis yang pernah disampaikan oleh Ferry Irwandi membuka satu lapisan penting: Indonesia tidak benar-benar kekurangan guru secara jumlah. Yang terjadi adalah ketidaktepatan distribusi dan perencanaan, terutama pada mata pelajaran tertentu.

Guru menumpuk di satu bidang, sementara sekolah kekurangan di bidang lain yang justru krusial.

Ketimpangan inilah yang melahirkan lingkaran masalah baru. Guru pada bidang yang kelebihan pasokan akhirnya terjebak dalam status honorer bertahun-tahun.

Mereka tetap bekerja penuh, tetapi tidak pernah masuk dalam skema kesejahteraan yang layak. Sementara itu, guru pada bidang yang langka relatif lebih cepat mendapatkan kepastian status.

Artinya, upah rendah guru honorer bukan semata persoalan nilai kerja, melainkan akibat dari kebijakan yang salah arah sejak awal.

Masalah ini bermula dari hulu. Lembaga pendidikan guru terus mencetak lulusan tanpa terhubung secara serius dengan peta kebutuhan nasional dan daerah.

Jurusan yang peminatnya tinggi dibiarkan tumbuh, meski lapangan kerja sudah jenuh. Sebaliknya, bidang yang sangat dibutuhkan justru kekurangan calon guru.

Negara membiarkan pasar pendidikan berjalan sendiri, lalu kebingungan saat hasilnya tidak sesuai kebutuhan.

Di hilir, pemerintah daerah menghadapi dilema. Sekolah membutuhkan guru, tetapi formasi terbatas. Honorer lama dipertahankan karena pengalaman, namun tanpa kemampuan memberikan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga :  Board of Peace: Peluang Diplomasi atau Jebakan Hegemonik?

Pada titik ini, guru honorer menjadi korban dari sistem yang tidak pernah benar-benar dirancang untuk mereka.

Ketika negara membiarkan kondisi ini berlangsung lama, ketidakadilan berubah menjadi normalitas. Guru honorer dipaksa menerima keadaan, sementara publik perlahan terbiasa dengan narasi “yang penting mengabdi”.

Padahal, tidak ada satu pun profesi lain yang diminta bekerja penuh waktu dengan standar profesional, tetapi dibayar jauh di bawah kelayakan hidup.

Dampaknya tidak hanya dirasakan guru. Sekolah kehilangan stabilitas tenaga pendidik. Siswa berhadapan dengan guru yang kelelahan secara ekonomi. Kualitas pembelajaran pun sulit berkembang jika pendidiknya sendiri hidup dalam ketidakpastian.

Jika negara serius ingin memperbaiki pendidikan, maka persoalan guru honorer harus dilihat sebagai masalah keadilan kebijakan, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian.

Solusinya bukan hanya menaikkan honor secara sporadis, melainkan membenahi perencanaan tenaga pendidik secara menyeluruh: dari produksi guru di kampus, distribusi yang tepat sasaran, hingga skema upah yang adil berdasarkan beban kerja, bukan status.

Guru tidak kekurangan pengabdian. Yang selama ini kurang adalah ketepatan kebijakan negara dalam menghargai kerja mereka. Selama ketimpangan ini dibiarkan, pendidikan akan terus berjalan di atas ketidakadilan yang dianggap wajar. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita
Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum
Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata
Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal
Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital
Pengaruh Nilai Guna Marjinal terhadap Perilaku Konsumen dan Keputusan Pembelian
Ekonomi Digital dan Masa Depan Bisnis di Era E-Commerce
Pasar Tidak Pernah Benar-Benar Bebas: Memahami Monopoli hingga Oligopsoni dalam Realitas Ekonomi Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25 WIB

Ketika Jas Putih Ikut Berdarah, Kematian dr. Icha dan Cermin Buram Empati Kita

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:34 WIB

Giliran Bayar Tak Boleh Telat, Giliran Listrik Mati Disuruh Maklum

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:23 WIB

Rupiah, Ekspor, dan Masa Depan Ekonomi Indonesia: Jangan Terjebak pada Angka Semata

Senin, 22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mencermati Dugaan Intervensi Politik di Balik Aksi Mahasiswa Kendal

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:34 WIB

Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial dan Alat Pengambilan Keputusan di Era Digital

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB