SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama baru meledak di dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK bikin panas kuping para guru honorer.
Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia langsung angkat suara. Mereka merasa keputusan ini nggak adil dan seperti “menusuk dari belakang” bagi guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
“Kebijakan ini diskriminatif,” tegas Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, dalam rilis resminya, Rabu 14 Januari 2025.
Soeparman bilang, guru honorer sudah lama kerja di garis depan pendidikan, tapi justru kalah cepat dari pegawai SPPG soal prioritas pengangkatan. Katanya, pemerintah harusnya paham siapa yang sudah “berkeringat duluan”.
“Pemerintah jangan terus-terusan mempertontonkan kebijakan yang diskriminatif terhadap guru,” ujar Soeparman.
Sorotan serupa datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut kebijakan percepatan pengangkatan SPPG jadi ASN PPPK jelas menyakiti hati para guru honorer.
Ia mengingatkan, ribuan guru masih menunggu kejelasan status ASN, sementara daerah banyak yang tidak bisa nambah kuota PPPK karena anggaran seret.
P2G sebenarnya tidak anti pegawai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat jadi ASN PPPK. Yang bikin mereka keberatan adalah ketimpangan perlakuan.
“Kalau pegawai SPPG bisa diprioritaskan, mestinya guru honorer juga dapat perlakuan yang sama,” ujar Iman.
FYI, dasar hukum pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK tercantum dalam Perpres 115 tentang Tata Kelola Program MBG. Di Pasal 17, tertulis jelas bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan suasana makin panas, kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah:
akan ada revisi kebijakan atau drama ini bakal makin panjang? (Red)