Pegawai SPPG Mau Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Teriak Kencang: Kok Mereka Lewat Jalur Cepat?

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demo guru di Jakarta. (Tempo/Imam Sukamto)

Ilustrasi demo guru di Jakarta. (Tempo/Imam Sukamto)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Drama baru meledak di dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK bikin panas kuping para guru honorer.

Koalisi Barisan (Kobar) Guru Indonesia langsung angkat suara. Mereka merasa keputusan ini nggak adil dan seperti “menusuk dari belakang” bagi guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.

“Kebijakan ini diskriminatif,” tegas Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, dalam rilis resminya, Rabu 14 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Soeparman bilang, guru honorer sudah lama kerja di garis depan pendidikan, tapi justru kalah cepat dari pegawai SPPG soal prioritas pengangkatan. Katanya, pemerintah harusnya paham siapa yang sudah “berkeringat duluan”.

Baca Juga :  Wujudkan Pendidikan Karakter, Siswa MAN 1 Sumedang Berikan Donasi Korban Kebakaran di Cimalaka

“Pemerintah jangan terus-terusan mempertontonkan kebijakan yang diskriminatif terhadap guru,” ujar Soeparman.

Sorotan serupa datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut kebijakan percepatan pengangkatan SPPG jadi ASN PPPK jelas menyakiti hati para guru honorer.

Ia mengingatkan, ribuan guru masih menunggu kejelasan status ASN, sementara daerah banyak yang tidak bisa nambah kuota PPPK karena anggaran seret.

P2G sebenarnya tidak anti pegawai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat jadi ASN PPPK. Yang bikin mereka keberatan adalah ketimpangan perlakuan.

Baca Juga :  Terima Kasih, STY!

“Kalau pegawai SPPG bisa diprioritaskan, mestinya guru honorer juga dapat perlakuan yang sama,” ujar Iman.

FYI, dasar hukum pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK tercantum dalam Perpres 115 tentang Tata Kelola Program MBG. Di Pasal 17, tertulis jelas bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan suasana makin panas, kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah:
akan ada revisi kebijakan atau drama ini bakal makin panjang? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Pameran Produk dan Penutupan MBKM Bina Desa UPN Veteran Jawa Timur: Wujud Inovasi Berkelanjutan untuk Mendukung SDGs 8, 12, dan 17
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB