Oleh: Bagus Adil, Ketua Komunitas Pemuda Pelopor Demokrasi (KPPD) Situbondo
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Ketika membicarakan demokrasi, pikiran kita langsung tertuju pada sistem politik modern seperti pemilu, partai, dan republik.
Namun, jauh sebelum konsep demokrasi Barat modern dikenal, praktik-praktik yang mengandung nilai-nilai partisipasi, musyawarah, dan keterwakilan rakyat sesungguhnya telah hadir dalam sistem kerajaan (monarki) tradisional di Nusantara.
Tentu, bentuknya sangat berbeda dari demokrasi kontemporer, namun esensinya menunjukkan adanya mekanisme kontrol sosial dan pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat.
Partisipasi dalam sistem monarki memiliki esensi meskipun sistem kerajaan pada dasarnya bersifat hierarkis dan monarki absolut (kekuasaan tertinggi di tangan raja/ratu).
Namun, ini tidak selalu berarti raja bertindak sewenang-wenang. “Demokrasi” di zaman kerajaan beroperasi melalui beberapa prinsip dan institusi kunci.
Pertama, Musyawarah dan Dewan Penasihat. Raja atau Sultan sangat jarang mengambil keputusan penting sendirian. Mereka dikelilingi oleh dewan penasihat (seperti Patih Dalem atau Mangkubumi).
Dalam konteks ini, para pejabat tinggi dan bangsawan yang bertugas memberikan masukan, kritik, dan pandangan politik. Sementara para ulama dan tokoh agama khususnya di kerajaan Islam, berfungsi sebagai penasihat moral dan hukum, yang menjadi penyeimbang kekuasaan.
Mekanisme ini memastikan bahwa kebijakan publik telah melalui proses musyawarah (semangat kearifan lokal yang sangat demokratis) sebelum diimplementasikan.
Kedua, Konsep Kedaulatan Rakyat Versi Tradisional. Meskipun raja memiliki kekuasaan dewa-raja (divine right), legitimasi kekuasaan sering kali bergantung pada kesejahteraan rakyat (gemah ripah loh jinawi).
Jika rakyat menderita atau terjadi bencana, hal itu seringkali ditafsirkan sebagai pertanda bahwa raja telah kehilangan wahyu atau dukungan Ilahi.
Dalam beberapa kasus, fenomena ini memicu beberapa hal. Pertama, pemberontakan rakyat. Meski berisiko tinggi, pemberontakan adalah bentuk protes ekstrem dan mekanisme kontrol sosial terakhir yang menunjukkan penarikan dukungan dari masyarakat.
Kedua, hak protes dan petisi. Dalam batas-batas tertentu, rakyat atau perwakilan daerah diizinkan menyampaikan keluhan dan petisi langsung kepada raja atau pejabat senior.
Ketiga, kepala desa dan otonomi lokal. Salah satu praktik “demokrasi” paling murni terdapat di tingkat akar rumput: desa. Pemilihan kepala desa—-di banyak wilayah (terutama Jawa)—dipilih melalui musyawarah atau bahkan proses pemilihan langsung oleh warga desa, menunjukkan otonomi lokal yang kuat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun politik tingkat pusat (kerajaan) bersifat monarkis, tingkat lokal (desa) memiliki praktik yang sangat egaliter dan partisipatif.
Aspek Demokrasi Zaman Kerajaan
Ada beberapa aspek demokrasi zaman kerajaan. Pertama, kedaulatan di tangan Raja (secara formal), tetapi diimbangi oleh wahyu dan kesejahteraan rakyat. Kedua, partisipasi terjadi secara tidak langsung melalui Dewan Penasihat/Ulama, dan secara langsung di tingkat desa (musyawarah).
Ketiga, kontrol kekuasaan melalui nasehat, hukum adat, dan ancaman kehilangan legitimasi (wahyu). Keempat, pengambilan keputusan musyawarah oleh raja bersama penasihat, diikuti keputusan tunggal raja.
Demokrasi di zaman kerajaan bukanlah demokrasi modern dengan hak pilih universal, melainkan sebuah demokrasi musyawarah kearifan lokal.
Sistem ini mengintegrasikan kedaulatan raja dengan kewajiban untuk mendengarkan masukan (musyawarah) dan memastikan kesejahteraan rakyat, menciptakan keseimbangan unik antara otoritas monarki dan partisipasi komunal. (Red)