Kendal, SUARAMUDA –
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendal melaksanakan pendampingan pengajuan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum. Senin, 18/11/2024.
Kegiatan ini bertujuan membantu UMKM memperluas pemasaran produk melalui sertifikasi halal.
Prasetyo, salah satu petugas PLUT, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan di salah satu pelaku UMKM yang mengajukan sertifikasi halal untuk produk olahan makanan, yaitu Pia Sanila dan Bolen Pisang Sanila.
Produk tersebut menggunakan bahan utama kacang hijau yang telah dikupas, dan menurut Prasetyo, bahan yang digunakan sudah aman untuk dikonsumsi.
“Setelah saya cek tadi terkait dengan bahan-bahannya, aman untuk dikonsumsi, sehingga pelaku UMKM tinggal menjalankan ketentuan untuk proses produk halal,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa jika pelaku UMKM sudah berkomitmen untuk melanjutkan proses, tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi oleh pendamping produk halal.
Produk, bahan-bahan, penamaan, serta dokumentasi di tempat usaha akan diperiksa secara menyeluruh sebelum diajukan ke Komite Fatwa.
Proses pengajuan sertifikat halal ini dilakukan melalui sertifikat self-declare, yaitu sertifikasi halal berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha terhadap produk dengan risiko rendah.
Diharapkan, dengan adanya pendampingan ini, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal sehingga meningkatkan daya saing produk mereka.
Nila, pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan ini, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh PLUT Kendal.
“Pendampingan ini sangat membantu saya dalam proses pengajuan sertifikat halal. Pendampingan ini sangat bermanfaat,” ungkapnya.
Dengan sertifikasi halal, UMKM seperti milik Nila diharapkan dapat memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk yang aman serta terpercaya bagi konsumen.