
SUARAMUDA, SEMARANG — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi seruan pemakzulan usai memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, Minggu (22/6/2025).
Dilansir Kompas.com, seruan pemakzulan terhadap Trump disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios.
“Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres,” tulis AOC di X.
AOC menambahkan, serangan terhadap Iran merupakan keputusan impulsif yang berisiko menyeret AS ke dalam perang.
“Ini dapat menjerat kita selama beberapa generasi. Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan,” papar AOC
Anggota DPR lain dari Partai Demokrat Sean Casten dari Illinois juga menyerukan potensi pemakzulan Trump.
Dia berpendapat bahwa perintah presiden untuk mengebom lokasi nuklir Iran tanpa meminta persetujuan Kongres dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Casten menulis di media sosial bahwa ini bukanlah tentang program nuklir Iran, sebagaimana dilansir Fox News.
“Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir,” jelas Casten.
Ia menekankan bahwa tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres.
“Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan,” tutur Casten.
Seruan pemakzulan merupakan representasi yang paling nyata dari kemarahan partai Demokrat terhadap Trump karena mengambil tindakan sepihak terhadap Iran.
Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menulis bahwa Trump gagal mencari otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer.
“Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah,” tutur Jeffries.
“Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya,”sambungnya.
Meskipun eksekutif secara teknis tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan serangan militer asing tanpa persetujuan Kongres, beberapa presiden sebelumnya, termasuk Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump selama masa jabatan pertamanya, melancarkan tindakan militer serupa di Libya, Sudan, Afghanistan, dan Iran.
Di sisi lain, Wakil Presiden AS JD Vance membela penuh keputusan Trump menyerang Iran.
“Pertama-tama, presiden memiliki kewenangan yang jelas untuk bertindak guna mencegah penyebaran senjata pemusnah massal,” kata Vance di acara Meet the Press with Kristen Welker di NBC. (Red)
Sumber: Kompas.com