Oleh: Muhammad Rafi Hanif, seorang sastrawan yang pernah belajar di Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Semarang dan magang di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Instagram: @rafihanif__
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Perguruan tinggi seharunya menjadi “menara gading”, tempat nilai – nilai moral dan intelektual dijunjung tinggi. Namun, realitas pahit seringkali menunjukkan wajah yang berbeda.
Alih–alih menjadi ruang aman bagi pencari ilmu, kampus kerap berubah menjadi safe haven atau tempat perlindungan yang nyaman bagi para predator akademik.
Mengapa institusi yang diisi oleh orang–orang terdidik ini justru gagal memutus rantai kekerasan seksual? Mari kita kupas satu per satu.
Ketimpangan Relasi Kuasa yang Terinstitusionalisasi
Faktor fundamental yang melanggengkan posisi predator kampus menurut saya adalah ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem.
Di dunia akademik, dosen bukan sekadar pengajar, melainkan penentu masa depan mahasiswa melalui nilai, bimbingan skripsi, hingga rekomendasi karier.
Predator memanfaatkan otoritas ini untuk memanipulasi korban. Ketika kekerasan terjadi, korban terjebak dalam dilema; melaporkan pelaku dan mempertaruhkan kelulusan, atau diam demi menyelamatkan gelar.
Selama sistem akademik masih memberikan kekuasaan absolut pada individu tanpa pengawasan ketat, predator akan terus merasa memiliki lisensi untuk mengeksploitasi mahasiswa.
Penyakit Reputasi Institusi
Banyak birokrasi kampus yang masih terjebak dalam pola pikir kuni bahwa menutupi kasus kekerasan seksual adalah cara menjaga nama baik.
Pandangan saya, ketika sebuah kasus mencuat, respon pertama seringkali bukan melindungi korban, melainkan meredam kegaduhan.
Logika yang digunakan sangat cacat; menganggap pengungkapan kasus sebagai aib, padahal pembiaranlah yang sebenarnya mencoreng integritas akademik.
Sikap defensif ini memberikan sinyal kepada predator bahwa mereka akan dilindungi oleh sistem asalkan tidak membuat malu institusi secara terbuka.
Normalisasi dan Sekat Senioritas
Di lingkungan kampus, sering terjadi normalisasi perilaku pelecahan dalam bentuk mikroagresi atau candaan seksis. Hal ini diperparah dengan budaya senioritas dan rasa hormat yang buta terhadap gelar akademik.
Perlu diketahui gelar profesor atau doktor seringkali dianggap sebagai tameng moral. Ada asumsi keliru bahwa seseorang dengan tingkat intelektualitas tinggi tidak mungkin melakukan tindakan rendah.
Bias ini bagi saya membuat laporan korban sering diragukan atau dianggap sebagai kesalahpahaman belaka.
Birokrasi Penanganan yang Melelahkan dan Tidak Berpihak
Meskipun regulasi seperti Permendibudristek No. 30 Tahun 2021 telah hadir, implementasinya di tingkat akar rumput masih sering tersendat.
Satgas PPKS di banyak kampus seringkali kekurangan sumber daya atau tidak memiliki independensi penuh karena masih berada dibawah kendali rektorat.
Proses pengaduan yang berbelit–belit dan prosedur pembuktian yang traumatis (reviktimisasi) membuat banyak korban memilih mundur, yang pada akhirnya membiarkan predator tetap bebas berkeliaran.
Lingkaran Setan Solidaritas Korps
Di lingkungan akademik, seringkali terdapat ikatan kesetiakawanan antar staf pengajar atau sesama pejabat kampus yang salah kaprah.
Ketika seorang dosen melakukan kekerasan, rekan sejawatnya cenderung melakukan pembelaan pasif, mulai dari menutup – nutupi informasi hingga memberikan testimoni karakter yang meringankan pelaku.
Solidaritas ini muncul karena adanya ketakutan kolektif bahwa jika satu anggota jatuh, maka kredibilitas departemen atau fakultas secara keseluruhan akan runtuh.
Ini menciptakan tembok pelindung yang membuat predator merasa kebal hukum karena didukung oleh lingkaran sosialnya sendiri.
Ruang Gelap dalam Proses Akademik yang Tidak Terstandar
Predator seringkali memanfaatkan celah dalam proses akademik yang bersifat privat dan tidak terpantau, seperti bimbingan di luar jam kerja, penelitian di lokasi terpencil, atau komunikasi melalui jalur pribadi yang tidak profesional.
Masih banyak kampus yang belum memiliki kode etik komunikasi digital yang ketat atau ruang bimbingan yang transparan (misalnya ruangan dengan pintu kaca atau area terbuka).
Dalam pandangan saya, selama interaksi antara dosen dan mahasiswa tetap dibiarkan berada dalam ruang gelap tanpa pengawasan sistemik, predator memiiki panggung yang sempurna untuk melakukan manipulasi tanpa takut terpergok.
Saya beragumen bahwa kampus akan tetap menjadi surga bagi predator selama kita masih menempatkan prestise birokrasi diatas martabat manusia. Transformasi kampus tidak hanya berhenti pada pembentukan regulasi diatas kertas.
Kampus harus berani melakukan dekonstruksi relasi kuasa. Ini berarti menciptakan sistem dimana mahasiswa memiliki daya tawar yang setara dalam melaporkan ketidakadilan tanpa bayang–bayang kegagalan akademik.
Predator akademik bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi adalah kanker yang merusak marwah ilmu pengetahuan itu sendiri.
Jika kampus tidak bisa menjadi ruang paling aman bagi mahasiswanya, maka ia telah gagal dalam tugas paling mendasarnya sebagai institusi pendidikan. (Red)