Oleh: Linda Prasetya Cahyaningrum, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Orang sering melihat kerja di luar negeri sebagai cara keluar dari masalah keuangan. Di tengah lapangan kerja yang terbatas dan biaya hidup yang tinggi, janji penghasilan tinggi di negeri orang terdengar masuk akal.
Namun, di balik cerita sukses pekerja migran, ada kenyataan yang jarang dibicarakan bahwa tidak semua perjalanan mencari nafkah berakhir dengan kesejahteraan. Sebagian besar berubah menjadi kejahatan perdagangan manusia, yang menghilangkan kebebasan dan martabat mereka.
Human trafficking atau dalam istilah hukum Indonesia dikenal sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan kemanusiaan yang melibatkan perekrutan, pengiriman, penampungan, atau penerimaan seseorang melalui penipuan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi ini dapat berupa kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan melakukan aktivitas ilegal.
Dalam praktiknya, TPPO jarang diawali dengan kekerasan fisik. Ia justru dimulai dengan janji-janji kerja, janji gaji tinggi, dan janji masa depan yang lebih baik.
Kasus WNI korban TPPO di Myanmar menunjukkan bagaimana kejahatan ini bekerja secara sistematis dan lintas negara. Sejak awal 2020-an, wilayah Myawaddy di perbatasan Thailand-Myanmar mulai dikenal sebagai pusat sindikat kejahatan transnasional.
Kawasan ini berada di wilayah konflik bersenjata, jauh dari kontrol negara, dan dikuasai kelompok bersenjata non-negara. Kondisi tersebut menjadikannya tempat ideal bagi jaringan perdagangan manusia dan operasi penipuan daring berskala internasional.
Pada tahun 2023, kasus 20 WNI yang disekap dan dipaksa bekerja di Myanmar menarik perhatian publik Indonesia. Mereka awalnya diharapkan mendapatkan pekerjaan legal di Thailand, tetapi mereka malah dibawa ke Myawaddy dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari sindikat penipuan online.
Kehidupan sehari-hari dipenuhi dengan ancaman kekerasan, paspor ditahan, komunikasi dengan keluarga diputuskan, dan target kerja dipaksakan. Mereka hidup di bawah tekanan dan tidak tahu kapan mereka akan kembali ke rumah.
Ironisnya, negara baru benar-benar muncul setelah video permohonan tolong menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, para WNI menyampaikan jeritan mereka kepada Presiden Joko Widodo.
Video ini menjadi perhatian publik, dan pemerintah langsung menanggapinya. Dalam satu waktu, peristiwa tersebut menunjukkan fakta sosial yang mengerikan bahwa keadilan akhirnya hanya dapat dicapai setelah penderita menjadi konsumsi publik.
Pengungkapan #NoViralNoJustice bukan sekadar kritik sinis, melainkan refleksi kegagalan sistem perlindungan yang seharusnya bekerja tanpa menunggu viral. Tragedi ini tidak kunjung reda, malah menjadi lebih parah dua tahun kemudian.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melakukan evakuasi besar-besaran untuk memulangkan 554 WNI korban TPPO dari Myanmar.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa kasus 20 WNI pada tahun 2023 adalah bagian kecil dari gunung es perdagangan manusia. Kementerian Luar Negeri, aparat keamanan, dan otoritas Thailand berfungsi sebagai negara transit untuk mengevakuasi ratusan korban tersebut.
Namun, pemulangan WNI bukan akhir dari persoalan. Para korban kembali dengan luka fisik, trauma emosional, dan ketidakpastian masa depan.
Tidak sedikit dari mereka yang kembali ke rumah tanpa tabungan, tanpa pekerjaan, dan menghadapi stigma sosial di tempat mereka tinggal sebelumnya. Meskipun negara berhasil membawa mereka pulang, pemulihan para korban tidak dapat dicapai hanya melalui kepulangan administratif.
Pertanyaannya adalah, mengapa Indonesia rentan terhadap TPPO? Jawabannya ada pada masalah struktural. Beberapa penyebabnya adalah: ketimpangan ekonomi, kurangnya lapangan kerja yang layak, tingkat literasi migrasi yang rendah, dan banyaknya perekrutan ilegal melalui media sosial.
Dalam situasi seperti ini, mencari pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri tampaknya menjadi pilihan yang logis. Tekanan finansial dan tanggung jawab keluarga lebih sering menjadi penyebab orang untuk bekerja di luar negeri, daripada keinginan pribadi.
Sayangnya, Korban TPPO sering disalahkan atas keadaan mereka sendiri . Fakta bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisir yang memanfaatkan ketimpangan dan kegagalan perlindungan negara sering ditutupi oleh cerita “kurang hati-hati” atau “terlalu mudah percaya”.
Menyalahkan korban hanya memperkuat siklus kekerasan dan mencegah mereka mengungkapkan pengalaman mereka.
Dari sudut pandang hukum, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU ini menetapkan bahwa TPPO adalah kejahatan serius dan negara bertanggung jawab untuk mencegah, menindak, dan melindungi serta memulihkan korban.
Namun, pertimbangan pentingnya adalah bahwa hukum tidak boleh berhenti berfungsi sebagai teks normatif. UU TPPO berisiko menjadi simbol moral tanpa perlindungan nyata selama pencegahan masih lemah, penegakan hukum belum menyentuh jaringan besar, dan perlindungan di hulu belum optimal.
Upaya pemerintah yang telah berhasil memulangkan ratusan korban memang patut diapresiasi. Meski demikian, kehadiran negara seharusnya seharusnya tidak bersifat reaktif.
Viralitas tidak boleh menjadi dasar perlindungan warga negara. Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, edukasi migrasi yang aman, pengawasan privasi tenaga kerja, dan koordinasi lintas lembaga harus diperkuat.
Kasus TPPO WNI di Myanmar seharusnya menjadi cerminan nasional. Bahwa keadilan tidak boleh menunggu viral, baru negara bertindak. Negara harus hadir sejak rakyat mulai mencari jalan hidup, bukan hanya ketika menjadi perhatian publik.
Karena mereka pada akhirnya tidak lebih dari angka dalam laporan pemerintah. Mereka adalah orang-orang yang berangkat dengan harapan, tetapi kembali dengan luka. (Red)