![Khutbah Jum’at: Sya’ban sebagai Jembatan Spiritual Menuju Ramadhan yang Penuh Ampunan](https://suaramuda.net/wp-content/uploads/2025/02/f90ff4f37b62aa088197bcf18e59e2a4.jpg)
SUARAMUDA, SEMARANG — Dijelaskan dalam buku ‘Kompetensi Pemimpin & Solusi HAM Berat’ karya Prof Dr Parlagutan Silitonga, MM, bahwa ketua RT adalah seseorang yang dipilih oleh warga sekitar.
Di sekitar kita, tidak jarang pemilihan ketua RT dilakukan dengan menggunakan sistem voting, tetapi tak sedikit pula yang ditunjuk secara turun-temurun. Semua tergantung keputusan warga pada suatu tempat.
Meskipun sering kali ketua RT dianggap sebagai pengabdian kepada masyarakat, tidak sedikit pemerintah daerah yang memberikan intensif atau bantuan operasional kepada setiap ketua RT yang menjabat. Salah satunya adalah di wilayah Jawa Tengah.
Lali, Apa Sajakah Tugas Ketua RT?
Nah, sebelum mengetahui kisaran gaji ketua RT di Jawa Tengah, terlebih dahulu mari mengenal secara dekat tugasnya dalam masyarakat.
Terkait dengan tugas ketua Rukun Tetangga (RT) tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa ketua RT termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Melalui Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa LKD dibentuk melalui prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat.
Sementara itu, tugas ketua RT ternyata memiliki kesamaan dengan ketua RW. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut bahwa:
“(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.”
Syarat Pemilihan Ketua RT
Selanjutnya ada syarat ketua RT yang menarik untuk diketahui. Di dalam peraturan yang sama, syarat menjadi ketua RT tidak dicantumkan secara langsung.
Namun demikian, terdapat syarat untuk menjadi LKD yang mana ketua RT termasuk di dalamnya.
Ini dapat memberikan gambaran kepada masyarakat terkait dengan syarat pemilihan ketua RT yang dalam hal ini termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD.
Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa:
“(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.”
Berapa Kisaran Gaji Ketua RT di Jawa Tengah?
Dilansir detikFinance, terdapat kisaran intensif yang diterima oleh sejumlah ketua RT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Misalnya saja di Jawa Tengah, terdapat wilayah Magelang yang intensif ketua RT diatur secara resmi dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Apabila mengacu pada Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2023, telah diatur secara resmi terkait honorarium ketua RT.
Adapun besaran honorarium atau gaji ketua RT Kota Magelang berdasarkan peraturan tersebut adalah sebesar Rp 300.000.
Sementara itu, terdapat wilayah lain di Jawa Tengah yang memiliki nominal insentif berbeda untuk diberikan kepada setiap ketua RT. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga Pada Kelurahan di Kabupaten Temanggung, di dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa insentif ketua RT akan diberikan setiap bulannya.
Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tertuang jumlah insentif bagi ketua RT di wilayah tersebut adalah minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 200.000 untuk setiap bulannya.
Kisaran gaji ketua RT di Jawa Tengah juga dapat dilihat dari aturan resmi yang berlaku di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Apabila merujuk pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, disampaikan dalam Pasal 3 bahwa intensif ketua RT termasuk alokasi pokok.
Kemudian tercantum dalam Pasal 14 ayat (7) peraturan tersebut bahwa intensif RT di wilayah tersebut diberikan setahun sekali. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan:
“(7) Insentif RT dan RW, sebagai berikut:
a. Ketua RT dan Ketua RW diberikan insentif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan diberikan 1 (satu) kali dalam setahun; dan
b. Masing-masing RT dan RW diberikan biaya operasional sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.”
Mengacu dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa insentif yang akan diterima oleh ketua RT bisa mengalami perbedaan antara satu wilayah dengan lainnya.
Hal ini didasarkan pada ketetapan yang didasarkan pada Peraturan Bupati masing-masing daerah. (Red)
Sumber: detik.com