SUARAMUDA, KOTA SEMARANG — Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dari yang awalnya 11%. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kabar kenaikan PPN menjadi 12% ini menimbulkan protes dan reaksi negatif dari masyarakat. Bukan tanpa alasan, kenaikan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sebab harga jual barang dan jasa akan ikut naik.
Sejumlah netizen di media sosial juga menyerukan “boikot” pemerintah dengan cara mengurangi belanja hingga menerapkan frugal living atau gaya hidup hemat. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjadi konsumtif.
Lantas, apa itu “Frugal Living”?
Frugal living adalah gaya hidup hemat yang bertujuan untuk menghemat uang dan mengurangi pengeluaran.
Frugal living, juga dikenal sebagai hidup hemat atau hidup sederhana yang mana gaya hidup di mana seseorang berusaha untuk mengelola uang dengan bijaksana, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, dan memaksimalkan nilai dari setiap dolar yang dihabiskan.
Prinsip utama dari frugal living adalah menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan dasar dan menikmati kehidupan, tanpa mengalami penumpukan utang atau pemborosan.
frugal living diartikan sebagai konsep saat seseorang dengan sadar dan penuh pertimbangan mengalokasikan dana yang dimiliki untuk mencapai tujuan keuangan masa depan.
Tujuan frugal living yaitu mengelola keuangan dengan bijak, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, dan menghemat uang untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
Dalam praktiknya, orang yang menjalankan frugal living cenderung membandingkan harga, mencari diskon, dan mencari cara lain untuk mengurangi pengeluaran saat berbelanja. (Red)