Aksi Pencopotan Round Tag (Banner) Paslon JUARA di Bandengan Jepara, Tim Hukum: Itu Tindak Pidana!

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pencopotan alat peraga kampanye (APK) Paslon 1, Gus Nung dan Mas Iqbal (JUARA), oleh seorang oknum di Desa Bandengan, Jepara

Aksi pencopotan alat peraga kampanye (APK) Paslon 1, Gus Nung dan Mas Iqbal (JUARA), oleh seorang oknum di Desa Bandengan, Jepara

SUARAMUDA, JEPARA – Jepara kembali dihebohkan dengan aksi pencopotan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, Gus Nung dan Mas Iqbal (JUARA), yang dilakukan oleh oknum pemilik kafe di Desa Bandengan Jepara.

Round tag (banner) yang dipasang di tanah milik almarhum H. Nur Syafik, Dukuh Cikal, Desa Bandengan itu sebelumnya telah mendapat izin tertulis dari pihak keluarga pemilik tanah.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan tim kampanye JUARA, baliho tersebut dicopot sepihak oleh oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini memicu reaksi keras dari Koordinator Tim Hukum paslon 01 JUARA, yang diwakili oleh Nur Syamsuddin El Banggan.

Dalam keterangannya, Nur Syamsuddin menegaskan bahwa tindakan pencopotan ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga termasuk tindak pidana kampanye sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Marak Kasus Judi Online, Wakil Ketua DPRD Jepara (Gus Nung): Merusak Kesehatah Mental

Melanggar Hukum

Nur Syamsuddin menjelaskan bahwa pencopotan APK secara sepihak tanpa dasar hukum jelas dapat dijerat Pasal 280 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut melarang siapa pun mengganggu atau merusak alat peraga kampanye yang dipasang secara sah.

Aksi pencopotan alat peraga kampanye (APK) Paslon 1, Gus Nung dan Mas Iqbal (JUARA), oleh seorang oknum di Desa Bandengan, Jepara

“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan kampanye. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan sewenang-wenang terhadap hak politik kami, “tegas Nur Syamsuddin.

Sikap Tegas Tim JUARA

Terpisah, Muhammad Nurul Hidayat, SH, selalu tim Hukum JUARA juga meminta Bawaslu dan aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini serta memberikan sanksi kepada pelaku.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Jepara untuk tetap menjaga suasana kondusif selama masa kampanye.

“Kampanye adalah salah satu tahapan dalam negara demokrasi yang harus kita hormati. Kami berharap semua pihak bisa berkompetisi secara sehat tanpa merugikan pihak lain, ” lanjutnya.

Baca Juga :  Boyolali Naik Kelas, Investor China Masuk Bawa Modal Rp160 Miliar

Peristiwa ini menambah panjang daftar insiden terkait pelanggaran kampanye di Jepara. Meski demikian, tim JUARA tetap optimistis bahwa kebenaran akan berpihak kepada mereka, dan dukungan masyarakat akan semakin kuat dalam menghadapi Pilbup Jepara mendatang.

Kesadaran Politik Masyarakat

Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati aturan kampanye. Setiap tindakan yang merugikan pihak lain bisa berdampak pada suasana demokrasi yang sehat. Tim JUARA berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi ini. Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga,”tutupnya. (hap)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat
Gaji PPPK Mau Diambil Alih Pemerintah Pusat? Jateng Bisa Punya Napas Baru Rp2 Triliun
MUI Jateng Punya “Skuad” Baru: Banyak Profesor, Siap Jadi Cooling System di Tengah Dinamika Zaman
Demi Rp5,3 Triliun, Perut Gunung Ungaran Mau Dibongkar: Dapat Listrik atau Cuma Lubang?
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak

Kamis, 10 September 2026 - 15:15 WIB

FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!

Senin, 7 September 2026 - 20:18 WIB

Soal Geothermal, Bupati Semarang Tegas: Lanjut atau Tidak, Kewenangan Pusat

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB