Pembaruan KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Oleh: Rizki Zakariya, S.H., M.H., alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2025. Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah menjadi rujukan selama lebih dari empat dekade dinyatakan tidak lagi berlaku di Indonesia.

KUHAP 1981 lahir sebagai bagian dari upaya besar dekolonisasi hukum acara pidana, menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial. Pada masanya, KUHAP ini dipandang progresif karena mulai menempatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa sebagai bagian penting dari proses peradilan pidana. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai evaluasi akademik, praktik peradilan, serta dinamika hukum pidana menunjukkan bahwa KUHAP lama semakin tertinggal.

Perubahan struktur kelembagaan, kompleksitas tindak pidana, serta perkembangan teknologi informasi menuntut pembaruan yang lebih sistematis. Proses penyusunan KUHAP baru pun dilakukan secara bertahap melalui pembahasan lintas periode, hingga akhirnya disahkan pada tahun 2025 sebagai satu kodifikasi baru hukum acara pidana nasional.

Pertimbangan utama pengesahan KUHAP baru secara eksplisit tercantum dalam bagian Menimbang UU No. 20 Tahun 2025. Negara ditegaskan sebagai negara hukum yang wajib menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh warga negara.

Maka, untuk mencapai tujuan tersebut, hukum acara pidana dinilai perlu diperbarui agar mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum internasional dan kemajuan teknologi informasi.

Selain itu, pembaruan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang mampu mengoordinasikan fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum secara lebih proporsional.

Salah satu substansi paling fundamental dalam KUHAP baru adalah penegasan sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional.

Dalam sistem ini, fungsi setiap aktor ditegaskan secara jelas: penyidikan berada pada Kepolisian, penuntutan pada Kejaksaan, pemeriksaan dan pemutusan perkara pada Hakim, pendampingan hukum oleh Advokat, serta pembinaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Keseluruhan proses tersebut ditempatkan dalam satu alur yang saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Pada KUHAP lama, pembagian kewenangan memang sudah dikenal, namun koordinasi antar-tahap sering kali bersifat administratif dan sektoral. Akibatnya, proses pidana kerap terfragmentasi, dengan standar dan pendekatan yang tidak selalu sejalan antara penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

KUHAP baru mencoba memperbaiki kondisi ini dengan menempatkan integrasi sistem sebagai prinsip normatif yang mengikat seluruh tahapan. Setidaknya terdapat tiga inti utama dalam KUHAP baru. Pertama, penguatan sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4, yang menegaskan keseimbangan antara peran hakim aktif dan para pihak yang berlawanan di persidangan.

Kedua, perluasan dan penegasan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah (plea bargain), keadilan restoratif, serta perjanjian penundaan penuntutan. Mekanisme ini secara normatif diatur sejak Bab Ketentuan Umum dan menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional.

Ketiga, penguatan perlindungan hak subjek hukum melalui penataan ulang upaya paksa, praperadilan, dan standar pembuktian, termasuk penegasan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.

Tiga Perbedaan Utama antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Perbedaan pertama terletak pada konsep sistem. KUHAP lama tidak secara eksplisit menempatkan sistem peradilan pidana terpadu sebagai prinsip dasar, sementara KUHAP baru menjadikannya fondasi normatif penyelenggaraan acara pidana.

Perbedaan kedua menyangkut mekanisme penyelesaian perkara. KUHAP lama berfokus pada proses peradilan konvensional, sedangkan KUHAP baru secara tegas mengakui mekanisme alternatif seperti keadilan restoratif dan pengakuan bersalah sebagai bagian dari hukum acara pidana.

Perbedaan ketiga terlihat pada pengaturan upaya paksa. KUHAP baru memperluas definisi upaya paksa, termasuk penyadapan dan pemblokiran, namun sekaligus menempatkannya dalam kerangka prosedural yang lebih rinci dan berbasis perlindungan hak asasi manusia, dibandingkan pengaturan yang lebih terbatas dalam KUHAP lama.

Pemberlakuan KUHAP baru membawa implikasi besar bagi aparat penegak hukum. Penyesuaian regulasi turunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem administrasi dan teknologi menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Tanpa implementasi yang konsisten, prinsip sistem peradilan pidana terpadu berisiko berhenti pada tataran normatif. Pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 menandai fase baru hukum acara pidana Indonesia.

Ia tidak sekadar mengganti teks undang-undang lama, tetapi merekonstruksi cara pandang terhadap proses pidana sebagai satu sistem yang utuh, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tantangan ke depan bukan lagi pada legitimasi normanya, melainkan pada keberanian dan konsistensi dalam menjalankannya. (Red)

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like