Oleh: Siti Khaerunisa, Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Fakultas Ushuluddin dan Adab, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Perpustakaan sekolah sejatinya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk mengenal pengetahuan secara luas dan beragam. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu sensor dan penarikan buku di perpustakaan sekolah kembali mencuat.
Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari perlindungan moral, nilai budaya, hingga kekhawatiran orang tua. Persoalannya, apakah praktik sensor tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin hukum?
Secara konstitusional, hak atas informasi merupakan hak dasar warga negara. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi melalui segala saluran yang tersedia.
Dalam konteks sekolah negeri, perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap pembelajaran, tetapi juga sebagai bagian dari badan publik yang wajib menjamin akses informasi yang adil dan tidak diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan secara jelas menempatkan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pengembangan budaya baca.
Oleh karena itu, penarikan atau pelarangan buku tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar fungsi utama perpustakaan itu sendiri.
Sensor yang dilakukan secara sepihak, apalagi karena tekanan kelompok tertentu, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga masalah hukum dan etika profesi.
Namun demikian, bukan berarti perpustakaan sekolah bebas dari batasan. Negara tetap memberikan ruang pembatasan informasi yang bersifat terbatas dan proporsional, misalnya terhadap konten pornografi, kekerasan ekstrem, atau materi yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak.
Pembatasan ini pun harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, bukan pada penilaian subjektif semata. Di sinilah peran pustakawan menjadi krusial sebagai pihak profesional yang melakukan seleksi koleksi secara objektif dan bertanggung jawab.
Masalah muncul ketika sensor buku berubah menjadi bentuk pembungkaman gagasan. Buku yang memuat sudut pandang kritis, sejarah alternatif, atau isu sosial tertentu kerap dianggap “tidak pantas” tanpa melalui kajian akademik yang memadai.
Padahal, pendidikan justru membutuhkan keberagaman perspektif agar peserta didik mampu berpikir kritis dan dewasa dalam menyikapi perbedaan.
Di era digital 2025, tantangan sensor semakin kompleks. Perpustakaan sekolah kini mengelola e-book dan sumber digital yang rawan mengalami penyaringan berlebihan.
Alih-alih membangun literasi informasi, pembatasan digital yang tidak transparan justru berpotensi menghambat hak belajar siswa. Pendekatan pelarangan total seharusnya diganti dengan pendampingan literasi dan penguatan peran guru.
Pada akhirnya, perpustakaan sekolah bukanlah ruang sensor, melainkan ruang dialog pengetahuan.
Negara, sekolah, dan pustakawan perlu menegaskan komitmen bahwa perlindungan anak tidak boleh dijadikan dalih untuk mengikis hak atas informasi.
Sensor yang adil adalah sensor yang tunduk pada hukum, transparan, dan berorientasi Pendidikan bukan pada ketakutan terhadap perbedaan gagasan. (Red)